Bankaltimtara

Dua Kurir Narkoba, SA dan ZZ Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Dua Kurir Narkoba, SA dan ZZ Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

JPU Kejari Berau menuntut 2 kurir narkoba dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup di PN Tanjung Redeb, Rabu (30/7/2025).-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menuntut Saiful (SA) dan Zamzam (ZZ), terdakwa kasus narkoba dengan pidana hukuman mati dan penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Redeb, Rabu 30 Juli 2025.

Diketahui, SA dan ZZ ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu dengan berat 21 kg dari Kalimantan Utara (Utara).

Kasi Intel Kejari Berau, Ramdhoni menyampaikan, bahwa SA dan ZZ terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terlibat dalam permufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I, dalam jumlah yang sangat besar, lebih dari 5 gram, tepatnya 21 kilogram,” ungkap Ramdhoni, Kamis 31 Juli 2025.

BACA JUGA: Jaringan Narkoba Diringkus di 3 Kota, Polda Kaltim Sita 23 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL

BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Kurir Narkoba, 511 Gram Sabu Disita

Jaksa memberikan tuntutan berbeda kepada keduanya, di mana SA dituntut hukuman mati, sedangkan ZZ dituntut penjara seumur hidup. Dengan alasan peran SA dinilai lebih dominan.

SA disebut menjalin kontak langsung dengan seorang pria yang kini berstatus buron dan diduga menjadi otak dari jaringan pengiriman narkoba tersebut.

“SA adalah pihak yang dihubungi oleh DPO (daftar pencarian orang), sementara ZZ hanya membantu membawa kendaraan, meski mengetahui isi muatan adalah narkotika,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 12 Agustus 2025 mendatang.

BACA JUGA: Polda Kaltim Ringkus Kurir Jaringan Internasional, Sabu 1 Kilogram Gagal Diselundupkan

“Mereka akan melakukan pembelaan pada Pledoi didampingi oleh kuasa hukumnya pada 12 Agustus nanti,” tandasnya.

Diketahui, kasus penyelundupan sabu sebesar 21 kilogram ini terungkap berkat operasi yang dilakukan oleh Unit Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 9 Februari 2025 lalu.

Saat itu, polisi meringkus pelaku SA dan ZZ saat melintas di wilayah Kabupaten Berau, usai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Kaltara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: