Bankaltimtara

3 Orang Resmi Jadi Tersangka Pada Kasus Pemukulan Kades Muara Muntai Ilir

3 Orang Resmi Jadi Tersangka Pada Kasus Pemukulan Kades Muara Muntai Ilir

Kanit Idik Satu Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda Diantana-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kasus pemukulan terhadap Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, terus bergulir.

Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam insiden kekerasan tersebut.

Penetapan dilakukan setelah penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Kukar menggelar perkara pada Selasa 17 Juni 2025.

Proses penyelidikan sebelumnya mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang mendukung proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Muara Muntai Ilir Telah Masuk Tahap Penyidikan

BACA JUGA: Ayub Desak Pelaku Penyerangan di Muara Muntai Ilir Dihukum

“Tersangka berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial JR, AI, dan RD. Mereka ditetapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” jelas, Kanit Idik Satu Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda Diantana pada Rabu 18 Juni 2025.

Sebelumnya, olah TKP dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 dengan melibatkan puluhan personel gabungan bersenjata lengkap.

Rekonstruksi dimulai dari pelabuhan depan PLN Muara Muntai hingga ke rumah Kades Arifadin Nur, lokasi terjadinya penganiayaan. “Dalam olah TKP ada 9 adegan yang diperagakan berdasarkan kronologi kejadian,” ujarnya.

Para tersangka disebut kooperatif selama pemeriksaan dan telah dimintai keterangan sebelum ditetapkan status hukumnya. Pemanggilan resmi berikutnya akan dilakukan untuk melengkapi proses administrasi penetapan tersangka.

BACA JUGA: Kades Muara Muntai Ilir Melapor ke Polres Kukar Usai Diserang Preman Tak Dikenal

BACA JUGA: Muara Muntai Ilir Diteror Sekelompok Orang, Dituding Dapat Privilese dari BUMN

“Kami akan memanggil kembali para tersangka secara resmi, termasuk menyampaikan penetapan kepada pelapor dan pihak terkait,” lanjut I Putu Rianda.

Meski hasil visum korban masih menunggu dari pihak rumah sakit, Polres Kukar menyatakan alat bukti yang sudah ada cukup kuat untuk menetapkan status tersangka kepada ketiga orang tersebut. “Visum akan memperkuat alat bukti untuk proses hukum di pengadilan nantinya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: