Manipulasi Data Pembayaran Gaji Hingga Rp1,2 Miliar, ASN di Berau Ditetapkan Tersangka
Tersangka kasus korupsi (baju tahanan) digiring petugas Kejari Berau.-Disway/ Rizal-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Diskes) Berau sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
ASN tersebut berinisial SN, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinkes Berau.
Kerugian keuangan daerah yang diitmbulkan mencapai hingga Rp1,2 miliar. SN tercatat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran gaji dan TPP.
Penyimpangan ini sudah dilakukannya sejak 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.
BACA JUGA: Lagi, 36 Haji Ilegal Tertangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Travel Pungut Biaya Rp175 Juta
BACA JUGA: Ancam Sebar Foto Syur, Anggota KPU Berau Diduga Lecehkan Bawahannya
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 20 Mei 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Berau, Amrizal R. Riza, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo dan lainnya mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil pemeriksaan intensif.
“SN diduga kuat melakukan manipulasi data pembayaran gaji dan TPP sejak tahun 2017 hingga 2025, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar lebih,” ungkap Amrizal, Rabu (7/5/2025).
Penyimpangan yang dilakukan SN terungkap dari laporan hasil pemeriksaan internal dan pengaduan dari sejumlah ASN yang namanya tercantum dalam slip pembayaran, namun tidak pernah menerima uang tersebut.
BACA JUGA: Kejari Kutai Barat Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara Inkracht, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam
BACA JUGA: Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan
Hal ini kemudian diperkuat oleh temuan Inspektorat dan penyidikan yang dilakukan tim jaksa.
"Dalam proses penyidikan, Kejari Berau telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap tersangka," ujarnya.
Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebidang tanah seluas 1 hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai senilai Rp400 juta yang telah dititipkan secara sukarela oleh tersangka.
“Penanganan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan daerah agar tidak disalahgunakan,” katanya.
BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Kasus Korupsi Perusda BKS
BACA JUGA: Dirut PT GBU Resmi Ditahan Kejati Kaltim, dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS
Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Berau memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain jika ditemukan keterlibatan tambahan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau ASN agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana publik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
