Revisi UU BUMN Dinilai Melemahkan Penindakan Korupsi, ICW Soroti Potensi Impunitas
Tangkapan layar diskusi publik SAKSI Fakultas Hukum Unmul bersama ICW terkait UU BUMN yang baru.-(Foto/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perubahan regulasi tersebut dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.
Pandangan itu mengemuka dalam Diskusi Publik "Revisi UU BUMN: Harus atau Modus?" yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), pada Kamis (16/5/2025).
Diskusi publik ini mengkaji dampak revisi UU BUMN dari berbagai perspektif hukum, yakni perdata, administrasi, dan pidana.
BACA JUGA: UU Baru 'Sunat' Kewenangan KPK, Dilarang Tangkap Komisaris dan Direksi BUMN
BACA JUGA: Semua Perusahaan BUMN Akan Masuk Danantara pada Akhir Maret 2025
"Data kami menunjukkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat korupsi di sektor BUMN mencapai Rp 64 triliun," ungkap Yassar Aulia dari ICW.
Ia menegaskan bahwa revisi UU BUMN menyulitkan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebab, pengurus BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan kerugian BUMN dianggap bukan bagian dari keuangan negara.
"Kami mencatat 479 tersangka korupsi di sektor BUMN. Kebanyakan kasus berupa laporan fiktif, penggelapan dana, suap, dan mark up," bebernya.
BACA JUGA: Danantara Berpotensi Monopoli, Akademisi Unmul Soroti Pelanggaran UU Persaingan Usaha
BACA JUGA: Erick Thohir Tegaskan Peran Kementerian BUMN dalam Pengawasan Danantara
"Sayangnya, revisi ini justru mempersempit kewenangan BPK, yang hanya dapat melakukan pemeriksaan atas permintaan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang membidangi BUMN," urai Yassar saat pemaparan nya di Zoom Meeting.
Selain menyampaikan substansi, ICW juga menilai proses legislasi revisi UU tersebut cacat formil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
