Revisi UU BUMN Dinilai Melemahkan Penindakan Korupsi, ICW Soroti Potensi Impunitas
Tangkapan layar diskusi publik SAKSI Fakultas Hukum Unmul bersama ICW terkait UU BUMN yang baru.-(Foto/ Istimewa)-
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Beberkan Temuan BBM Bermasalah: Timbal Tinggi, RON Turun
BACA JUGA: TNI AL Punya Utang BBM Triliunan Rupiah, KSAL Minta Diputihkan
Tujuannya agar aparat penegak hukum bisa membedakan kerugian bisnis biasa dan tindak pidana korupsi, sehingga penegakan hukum tepat sasaran.
"Kerugian karena keputusan bisnis tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai korupsi. Oleh karenanya, klasifikasi ini perlu diperjelas agar aparat penegak hukum tidak salah langkah," pungkas Lisa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
