Revisi UU BUMN Dinilai Melemahkan Penindakan Korupsi, ICW Soroti Potensi Impunitas
Tangkapan layar diskusi publik SAKSI Fakultas Hukum Unmul bersama ICW terkait UU BUMN yang baru.-(Foto/ Istimewa)-
"Draft tidak tersedia secara publik. Sebagian hanya beredar melalui pesan WhatsApp. Padahal, partisipasi publik adalah syarat mutlak pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menyebut, tujuh permohonan uji materi dan formil telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Danantara: Oase Sesaat atau Upaya Mewujudkan Asta Cita
Salah satu yang menjadi perhatian yaitu dugaan pelanggaran terhadap Putusan MK No. 62/PUU-XI/2013.
Sementara itu, Warkhatun Najidah dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam revisi UU tersebut.
Menurutnya, mekanisme pemeriksaan keuangan BUMN saat ini belum satu pintu, sehingga menimbulkan kerancuan
"Ada pasal-pasal yang membuat KPK tidak bisa memeriksa BUMN. Hal ini menimbulkan dilema dalam menetapkan kerugian negara karena tidak adanya mekanisme tunggal," ucap Najidah, sapaan akrabnya.

UU BUMN dinilai melemahkan penindakan korupsi di perusahaan plat merah.-(Tangkapan layar/ Istimewa)-
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kaltim Desak Pertamina Buka Mata dan Bertindak Terkait BBM Bermasalah
BACA JUGA: Bubuhan Driver Ojol Samarinda Harap Pertamina Tidak Obral Janji soal Bengkel Gratis Korban BBM
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kekayaan BUMN yang bersumber dari keuangan negara seharusnya tetap berada dalam pengawasan negara.
"Prinsip dalam hukum keuangan negara menyatakan bahwa negara tidak boleh kehilangan kewenangan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara," ungkap Najidah.
Lisa Aprilia Gusreyna, peneliti eksternal SAKSI, juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola perusahaan.
"Perlu ada pemisahan yang jelas antara kerugian yang muncul akibat keputusan bisnis yang sah, serta kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
