Bankaltimtara

BNNP Kaltim Musnahkan 4,5 Kg Sabu, Tangkap Kurir Asal Malaysia dan Aceh

BNNP Kaltim Musnahkan 4,5 Kg Sabu, Tangkap Kurir Asal Malaysia dan Aceh

Proses pemusnahan barang bukti sabu oleh BNNP Kaltim.-Mayang/Disway Kaltim-

Tes Mandelin menghasilkan warna hijau, sedangkan Simon memberikan warna biru tua.

"Ketiga reaksi ini menunjukkan bahwa barang yang diuji memang mengandung metamfetamin atau sabu,"jelasnya.

BACA JUGA:MK Tolak Seluruh Gugatan Bulan-Fathra, Paslon Angela-Suhuk Resmi Menang di PSU Mahulu

Sementara untuk ganja, tim menggunakan uji Garam Paslu yang dikombinasikan dengan natrium hidroksida (NaOH). 

Sampel yang diuji menunjukkan perubahan warna menjadi merah, yang mengindikasikan positif ganja.

"Tes ini cukup akurat sebagai deteksi awal sebelum pemusnahan. Masing-masing jenis narkoba memang punya metode uji yang berbeda," katanya.

Ia menambahkan bahwa meskipun hasil uji ini bukan konfirmasi akhir seperti yang dilakukan oleh laboratorium forensik, namun cukup kuat secara hukum untuk proses pemusnahan dan tindak lanjut kasus.

"Setiap narkotika punya karakteristik unik. Tes awal ini sangat penting untuk deteksi cepat dan efektif sebelum barang bukti dimusnahkan," pungkas Luciana.

Salah satu tersangka kurir narkotika yang ditangkap, Hafizul (35), warga negara Malaysia, mengaku nekat menerima tawaran menjadi kurir sabu lintas negara karena terdesak kebutuhan biaya operasi jantung.

"Saya butuh biaya buat operasi jantung. Ini pertama kali saya mengedarkan," ujar Hafizul saat ditemui usai pemusnahan barang bukti oleh BNNP Kaltim.

Menurut pengakuannya, Hafizul dijanjikan bayaran sebesar RM 8.000 sampai RM 10.000. Angka itu setara dengan Rp 27,2 juta hingga Rp 34 juta jika mengikuti kurs rata-rata saat ini.

"Baru satu kali. Kami berdua, berangkat ke sini pakai Air Asia," tambahnya sambil menunduk.

BACA JUGA: Kapal Besar Sulit Lewat, Pemprov Kaltim Ajukan Re-Desain Jembatan Balikpapan-PPU ke Kementerian PUPR

Ia mengatakan tidak mengetahui secara detail siapa pihak yang mengatur pengiriman tersebut.

Dirinya hanya menerima paket dan instruksi dari seseorang yang menghubunginya lewat aplikasi pesan instan.

Kini, Hafizul harus menghadapi proses hukum di Indonesia, dan ancaman pidana berat menantinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait