Bankaltimtara

Hasto Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Ada Pesanan Politik

Hasto Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Ada Pesanan Politik

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto-Disway.Id-

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.

BACA JUGA: Di Reuni UGM, Jokowi Curhat Soal Tuduhan Ijazah Palsu

BACA JUGA: Megawati Mendadak Membahas Ijazah Palsu di Acara Peluncuran Buku, Sindir Jokowi?

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, Jumat 25 Juli 2025.

Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id