Bankaltimtara

Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi, Terdakwa Penipuan Rekrutmen PPPK di Balikpapan Dituntut 3 Tahun Penjara

Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi, Terdakwa Penipuan Rekrutmen PPPK di Balikpapan Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan kasus penipuan rekrutmen PPPK di Balikpapan, Vicky Nirvananda, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dalam persidangan di PN Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim-

Untuk memperkuat alibinya, tersangka mengaku bahwa dana yang diterima akan digunakan untuk membayar biaya tes kesehatan (MCU) di RS Gunung Malang, pembuatan SKCK senilai Rp 50 ribu, serta tes narkoba Rp 250 ribu.

Tidak berhenti di situ, ia bahkan memperlihatkan foto tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan untuk meyakinkan calon korban.

Kepercayaan korban pun semakin besar. Beberapa di antara mereka bahkan menyetorkan uang hingga Rp 8.280.000, jauh di atas nominal awal yang disebutkan pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh uang yang terkumpul, total mencapai Rp186.547.000, dipakai VN untuk kepentingan pribadinya.

“Tidak ada satu pun kegiatan yang dijanjikan seperti tes kesehatan, SKCK, atau tes narkoba yang benar-benar dilakukan. Semuanya hanya akal-akalan pelaku,” tegas AKP Zeska.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: