Bankaltimtara

Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Incracht Dimusnahkan Kejari Balikpapan

Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Incracht Dimusnahkan Kejari Balikpapan

Proses Pemusnahan ratusan barang bukti hasil tindak pidana yang telah incracht dimusnahkan oleh Kejari Balikpapan, pada Selasa (25/11/2025).-Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memusnahkan berbagai macam barang bukti hasil tindak pidana yang telah incracht, atau berkekuatan hukum tetap, pada Selasa 25 November 2025.

Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, menegaskan kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, dalam menangani berbagai perkara tindak pidana umum maupun ringan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal yang biasa kita lakukan karena ini pertama sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa inilah hasil kerja dari kejaksaan," ujar Andri saat ditemui usai Pemusnahan di halaman Kejari Balikpapan.

BACA JUGA:Rahmad Mas'ud Pastikan Rekrutmen Lagi 500 Guru di Balikpapan Tahun Depan

Inventarisasi barang bukti yang dimusnahkan kali ini menunjukkan angka yang cukup besar. Tim kejaksaan mencatat barang bukti sabu-sabu mencapai 130,66 gram, obat keras jenis Double L sekitar 50 ribu butir, ekstasi 0,86 gram, dan tembakau sintetis 21,76 gram.

Tidak hanya narkotika. Pemusnahan kali ini juga menyasar 28 unit telepon seluler, 5 buah timbangan digital untuk menimbang sabu, 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 20 buah pakaian dan barang lain-lain.

Termasuk pula 3 botol minuman keras yang berasal dari penanganan tindak pidana ringan.

Berdasarkan pantauan Nomorsatukaltim di lokasi, pemusnahan yang dilakukan oleh tim kejaksaan menggunakan berbagai metode pemusnahan yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti.

Seperti barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dilarutkan ke dalam air mendidih hingga tidak dapat digunakan kembali.

BACA JUGA:Eksepsi Catur terhadap Dakwaan Kasus TPPU Ditolak PN Balikpapan, Perkara Dilanjutkan

Sementara untuk obat keras, ekstasi, dan tembakau sintetis dihancurkan menggunakan mesin blender.

Untuk barang elektronik seperti ponsel dan timbangan digital, petugas menghamparkan barang-barang tersebut di halaman kemudian merusaknya dengan cara memukul menggunakan palu secara bersama-sama.

Pemusnahan senjata tajam dilakukan dengan memotong setiap sajam menjadi dua bagian menggunakan gerinda.

BACA JUGA:Cerita Fathurrahman saat Jemput Misran Toni di Polres Paser, Mengaku Alami Tindakan Represif

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: