Polres Kutim Sita Barang Bukti Narkoba Rp727 Juta dalam Operasi Antik Mahakam 2025
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto (tengah) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita selama Operasi Antik Mahakam 2025.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) mencatat pencapaian signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar selama 21 hari, Polres Kutim berhasil mengungkap 25 kasus, menangkap 29 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp727.125.000.
Operasi tersebut berlangsung mulai 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Selama periode itu, tim Satresnarkoba bersama jajaran polsek di Kutim bergerak di sejumlah titik rawan peredaran narkoba, baik di wilayah perkotaan maupun pedalaman.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap 3 Kasus Besar Narkoba, Total Sabu Capai 2,7 Kilogram
BACA JUGA: Pasar Narkoba di Gang AM Sangaji Samarinda Digerebek, Puluhan Pengguna Diamankan
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 484,75 gram.
Rinciannya terdiri atas 178,15 gram sabu-sabu dan 1.022 butir pil Y dengan berat keseluruhan 300,6 gram.
“Dari jumlah barang bukti tersebut, kami perkirakan setidaknya 4.848 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Fauzan dalam konferensi pers, Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurut Fauzan, angka ini sekaligus menunjukkan skala ancaman peredaran narkotika di Kutim yang masih tinggi.
BACA JUGA: 2 Kurir Narkoba, SA dan ZZ Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
BACA JUGA: Anggota Polresta Balikpapan Dipecat karena Narkoba, Kapolresta: Tak Ada Toleransi
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan patroli di titik-titik rawan.
Terkait modus operandi, Fauzan menjelaskan, ada 3 pola utama yang digunakan para pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
