Operasi Cipkon Polsek Kongbeng Kutim Berhasil Sita 339 Botol Miras Ilegal
Ratusan botol miras ilegal berbagai jenis diamankan Polsek Kongbeng dalam Opes Cipkon.-istimewa-
KUTIM, NOMORSTUKALTIM - Polsek Kongbeng menyita 339 botol minuman keras dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Kecamatan Kongbeng yang digelar pada Rabu, 19 November 2025 lalu.
Selain miras, fokus utama penertiban yang dipimpin Kapolsek Kongbeng Iptu Samuel Tarihoran adalah senjata tajam, penyalahgunaan senjata api, hingga praktik premanisme.
Salah satu titik yang menjadi sasaran operasi adalah sebuah toko milik warga berinisial A, yang berlokasi di Jalan Poros Kongbeng–Berau, Desa Miau Baru. Lokasi ini diindikasi sebagai tempat peredaran miras tanpa izin.
Dalam pemeriksaan di toko tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan untuk dijual. Temuan itu langsung diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.
BACA JUGA: 13 Desa di Kutim Belum Teraliri Listrik, Ini Daftar-daftarnya
BACA JUGA: Sayid Anjas: Karyawan Luar Daerah Wajib Mutasi NPWP ke Kutim
Total terdapat 339 botol minuman keras yang berhasil disita dalam operasi ini. Jenisnya beragam, mulai dari Drum Whiskey, McDonald Whiskey, Bir Bintang, Anggur Merah, Guinness, hingga sejumlah merek lain yang turut disita petugas.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kongbeng untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik toko A langsung dimintai keterangan oleh penyidik guna menentukan langkah hukum lanjutan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Polsek Kongbeng dalam mengungkap peredaran miras ilegal tersebut.
Menurutnya, operasi Cipkon merupakan langkah penting menjaga stabilitas kamtibmas.
BACA JUGA: Tangkap Ikan dengan Setrum, Nelayan di Sangatta Selatan Dibekuk Satpolair Polres Kutim
BACA JUGA: Selama Dua Bulan, Polres Kutim Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Ditangkap
“Kegiatan Cipkon yang dilakukan Polsek Kongbeng adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya,” jelasnya, Kamis 20 November 2025.
Ia menilai bahwa peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, sehingga penertiban seperti ini harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
