Anggota Polresta Balikpapan Dipecat karena Narkoba, Kapolresta: Tak Ada Toleransi
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia. Foto yang bersangkutan dibawa dan dikawal oleh personel Propam sebagai simbol pelaksanaan upacara.-IST/Humas Polresta Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba, baik di lingkungan internal kepolisian maupun di masyarakat umum.
Hal itu ditunjukkan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota yang tersandung kasus narkoba sejak 2022.
Upacara digelar di halaman Mapolresta Balikpapan, pada Senin 28 Juli 2025 dipimpin Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, serta dihadiri Wakapolresta AKBP Hendrik EB, para pejabat utama, kapolsek jajaran, dan personel dari berbagai satuan sebagai peserta apel.
Upacara PTDH tersebut dilakukan secara in absentia karena anggota yang diberhentikan tidak hadir. Foto dari yang bersangkutan dibawa dan dikawal oleh personel Propam sebagai simbol pelaksanaan upacara.
BACA JUGA: Polresta Balikpapan Sita 3 Paket Sabu dan Badik dari 4 Orang Saat Patroli di Gunung Bugis
Anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat yaitu Aipda IL, yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Panit III Samapta Polresta Balikpapan. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (e).
"Upacara ini sebagai bentuk efek jera dan peringatan keras kepada seluruh personel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ini bukti bahwa Polri serius membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik," tegas Kapolresta Anton Firmanto dalam sambutannya.
Pemecatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
BACA JUGA: Tekan Pelanggaran Kendaraan ODOL, Satlantas Polresta Balikpapan Sosialisasi di Pelabuhan Semayang
BACA JUGA: Berantas Premanisme, Polresta Balikpapan Laksanakan Operasi Pekat Selama 21 Hari
Bahkan sebelum tindakan tegas ini dilakukan, Polresta telah menggelar sejumlah langkah pencegahan yang bersifat menyeluruh. Salah satunya ialah pelaksanaan tes urine mendadak terhadap seluruh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang digelar pada Kamis 24 Juli 2025.
Tes tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal dan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Sidokkes, Sipropam, serta dokumentasi dari Sihumas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
