Polres Kutim Sita Barang Bukti Narkoba Rp727 Juta dalam Operasi Antik Mahakam 2025
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto (tengah) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita selama Operasi Antik Mahakam 2025.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
Pertama, penjualan dari bandar besar ke bandar menengah melalui sistem “lempar barang” atau jejak.
Kedua, distribusi dari bandar menengah ke konsumen secara langsung maupun lewat sistem serupa.
BACA JUGA: Tahanan Narkoba Polres Bontang Meninggal Dunia, Diduga Akibat TBC
BACA JUGA: Selama 3 Bulan, Polres Berau Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba
“Yang ketiga, ada pengiriman dari luar Pulau Kalimantan menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini cukup sering kita temukan, terutama untuk pasokan dalam jumlah besar,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto menambahkan, sebelum operasi dimulai pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai target operasi (TO).
Keempatnya dikenal aktif sebagai pengedar di wilayah Kutim dan berhasil ditangkap bersama barang bukti.
“Empat orang ini memang sudah lama kami pantau. Informasi pergerakan mereka sudah kita kantongi sejak lama, dan saat operasi berlangsung semuanya berhasil kami amankan,” kata Erwin.
BACA JUGA: Wabup Kutim Usulkan Bentuk Satgas Khusus Narkoba Lintas Sektor
BACA JUGA: Polsek Loa Kulu Gagalkan Transaksi Narkoba, 27 Bungkus Sabu Diamankan
Selain empat TO tersebut, 25 tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya maupun laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.
Erwin menegaskan, peredaran narkoba di Kutim tidak mengenal batas usia atau latar belakang sosial.
Korbannya bisa dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, pekerja, hingga remaja.
“Peredarannya tersebar luas, dari pelosok desa sampai ke pusat kota. Inilah yang membuat penanganan kasus narkoba memerlukan strategi khusus dan dukungan masyarakat,” imbuhnya.
BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Berau dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
