Bankaltimtara

Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Balikpapan Dituntut Penjara 7 Tahun

 Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Balikpapan Dituntut Penjara 7 Tahun

Terdakwa FR saat berjalan menuju ruang Sidang Kartika PN Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – FR tak terima saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menuntutnya penjara 7 tahun. Ia akan membela diri melalui pledoi.

Tuntutan itu terkait sidang kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak kandung, yang berlangsung pada Rabu (15/10/2025).

JPU Hentin Pasaribu menyatakan terdakwa berinisial FR (30) terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 7 tahun penjara.

“Bahwa terdakwa merupakan orangtua kandung dari korban dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Hentin usai sidang.

Jaksa menilai sikap tidak kooperatif itu sebagai hal yang memberatkan.

Sementara kesopanan terdakwa selama sidang serta ketiadaan catatan kriminal sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.

Dalam rincian barang bukti, handphone POCO X5 dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan Samsung Galaxy A05s dan baju jumpsuit anak dikembalikan kepada SB (29), ibu korban.

Barang bukti lainnya, berupa POCO X5 5G dan iPhone 13, dikembalikan kepada pihak bernama Masykur dan Muhammad Roby Kurniawan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya.

Menanggapi tuntutan 7 tahun tersebut, Tim Penasehat Hukum terdakwa FR (30) menyatakan akan melakukan upaya pledoii atau membuat nota pembelaan.

Salah seorang pengacara FR, Jaludin, mengungkapkan bahwa perkara tersebut belum memenuhi syarat alat bukti yang cukup untuk menjerat kliennya sebagaimana dakwaan JPU.

Namun ia menegaskan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, namun tetap menggunakan hak untuk membantah tuntutan tersebut.

“Kami menghormati tuntutan jaksa, tapi kami juga punya hak untuk memberikan jawaban. Berdasarkan fakta persidangan, unsur pembuktian dalam kasus ini belum terpenuhi,” ujar Jaludin, pada Kamis (16/10/2025).

Jaludin juga menilai, proses pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan terlalu tergesa tanpa mengkaji kekuatan bukti yang ada.

Ia menyebut sembilan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan substansi perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait