JPU Tunda Dua Kali Penuntutan Dugaan Kasus Narkotika Eks Direktur Persiba Balikpapan, Ini Alasannya
Terdakwa Dugaan Kasus Peredaran Narkotika eks Direktur Persiba Balikpapan saat menghadiri sidang dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (14/11/2025).-Catur/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret nama Catur Adi Prianto, eks Direktur Persiba Balikpapan kini telah memasuki tahap penuntutan.
Namun agenda sidang penuntutan dari Jaksa Penunut Umum (JPU), dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang semestinya telah dibacakan sejak Rabu (12/11/2025) lalu harus ditunda hari ini, Jumat (14/11/2025).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto ini pun dibuka sekitar pukul 15.30 Wita, dengan dihadiri Catur Adi sebagai terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, juga JPU Eka Rahayu dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Sidang dengan agenda penuntutan oleh JPU dibuka dan terbuka untuk umum,” tutur Hakim Ketua dengan mengetukkan palunya.
Namun, lagi-lagi agenda penuntutan ini harus tertunda dua kali. JPU Eka Rahayu pun menyampaikan dihadapan Majelis Hakim bahwa tuntutan belum siap.
Hal tersebut sempat menimbulkan kekecewaan dari Majelis Hakim dan pihak penasihat hukum terdakwa.
JPU pun memohonkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu sekali lagi dalam mempersiapkan tuntutannya di hari Senin (17/11/2025) yang akan datang.
Namun, penasihat hukum terdakwa Catur Adi pun juga memohonkan kepada Majelis Hakim agar diberi waktu yang sama dengan JPU untuk membuat pledoi atau nota pembelaan.
“Kami memohon waktu yang sama dengan Penuntut Umum untuk membuat pledoi-nya, Yang Mulia, yakni satu minggu sejak pembacaan tuntutan,” ujar salah seorang penasihat hukum terdakwa.
Majelis Hakim pun kembali memastikan kepada JPU bahwa pada Senin (17/11/2025) nanti tuntutan harus sudah siap, lantaran mengejar jadwal vonis untuk terdakwa Catur.
Sidang pun ditutup dengan kesepakatan antara JPU, Penasehat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim untuk mengatur jadwal pembacaan tuntutan, pledoi, replik dan vonis dalam dua minggu kedepan.
Ditemui usai sidang, JPU Eka Rahayu menjelaskan bahwa penundaan pembacaan tuntutan ini lantaran belum adanya rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena perkara Catur itu rentutnya dari Kejaksaan Negeri Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung. Nah, dari Kejaksaan Agung itu belum turun rencana tuntutannya,” jelas Eka Rahayu saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihak penuntut umum juga diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi pembelaan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
