Bankaltimtara

JPU Tunda Dua Kali Penuntutan Dugaan Kasus Narkotika Eks Direktur Persiba Balikpapan, Ini Alasannya

 JPU Tunda Dua Kali Penuntutan Dugaan Kasus Narkotika Eks Direktur Persiba Balikpapan, Ini Alasannya

Terdakwa Dugaan Kasus Peredaran Narkotika eks Direktur Persiba Balikpapan saat menghadiri sidang dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (14/11/2025).-Catur/Disway Kaltim-

“Tanggapan itu (replik) mungkin tanggal 25 sampai 26 November 2025 ini ya,” pungkas Eka Rahayu.

Diberitakan sebelumnya bahwa sidang kasus dugaan peredaran narkotika dalam Lapas Balikpapan, yang menyeret nama eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Rabu (5/11/2025) sore.

Pada agenda ini, pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Salah satunya yakni ahli dari pengajar ilmu hukum yakni Amir.

Diawali dari pertanyaan salah seorang penasehat hukum terdakwa Catur, mengenai bagaimana bisa seseorang ditangkap dengan tuduhan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, padahal ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika, dalam hal ini jenis sabu.

"Dapatkah pasal 114 ayat 2 jo pasal 135 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dikenakan kepada seseorang, padahal ketika seseorang ini ditangkap oleh pihak berwajib tidak ditemukan barang bukti sedikitpun soal narkotika di rumah dan kediamannya?” tanya penasehat hukum kepada saksi ahli Amir.

Amir pun menjelaskan bahwa dapat dilihat terlebih dahulu kausalitasnya antara perbuatannya dengan pasal yang disematkan terhadap pelaku tersebut.

Kalau seseorang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, bukan hanya berpatok pada pasal narkotika itu saja.

“Kalau orang ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka, bukan hanya itu saja, namun kembali pada pasal 184 KUHAP, apakah memenuhi unsur alat bukti, kita kembalikan pada hakim,” jelas Amir.

Lebih lanjut, tim penasehat hukum dari terdakwa Catur juga mempertanyakan kualitas saksi untuk menjerat seseorang, jika saksi tersebut tidak melihat dan mendengar secara langsung.

Amir pun lantas menjawab bahwa selain ada saksi fakta, ada pula saksi testimoni, yang memberikan keterangan tidak secara langsung melihat dan mendengar suatu tindak pidana.

“Kualitas pembuktian saksi yang tidak mendengar, mengalami, melihat langsung tapi hanya berdasarkan katanya-katanya. Ya itu masuk di saksi testimoni. Kualitasnya, menurut pandangan ahli, adalah kurang,” tegas Amir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait