Bankaltimtara

Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Balikpapan Dituntut Penjara 7 Tahun

 Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Balikpapan Dituntut Penjara 7 Tahun

Terdakwa FR saat berjalan menuju ruang Sidang Kartika PN Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim-

“Keterangan para saksi tidak menggambarkan adanya hubungan langsung dengan dugaan perbuatan yang disangkakan,” ujarnya.

Menurutnya, hanya kesaksian ahli yang memiliki relevansi dengan pokok perkara, tetapi hal itu pun tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

“Satu alat bukti saja tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum seseorang. Minimal harus dua alat bukti,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik maupun psikologi termasuk kategori keterangan ahli, sehingga keduanya tetap dihitung sebagai satu alat bukti dalam sistem peradilan pidana.

“Pertanyaannya, alat bukti lain apa yang bisa menjerat terdakwa? Itu yang belum terjawab sampai sekarang,” lanjut Jaludin.

Sebagai praktisi hukum, ia juga menilai barang bukti yang diajukan jaksa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tuduhan yang disampaikan.

Jaludin menambahkan bahwa sejak awal, FR konsisten membantah tuduhan dan menolak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

“Selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa FR adalah pelaku. Dari situ kami berkesimpulan, klien kami tidak terbukti bersalah,” katanya.

Jaludin memastikan, isi pledoi atau nota pembelaan yang akan diupayakan nantinya menekankan pada aspek kekuatan alat bukti dan kronologi hukum sejak awal penyidikan.

“Harapan kami, majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan keadilan bagi terdakwa,” ujarnya.

Sebagai pengingat, kasus ini mencuat ke publik setelah ibu korban, SB (28), melaporkan pemilik kos-nya ke Polda Kaltim. Dia menemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami korban.

Wadirreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada FR dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

Termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi, ahli psikologi klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana.

Selama proses penyidikan, Kasubdit Renakta Polda Kaltim, AKBP Rizath membeberkan sudah tujuh kali asesmen dilakukan terhadap korban oleh ahli psikologi klinis bekerja sama dengan UPTD PPA Balikpapan.

"Berdasarkan dasar itulah kami menentukan siapa yang paling berpotensi menjadi tersangka," ungkap AKBP Rizath dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait