Bankaltimtara

Eks Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp53 Miliar

Eks Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp53 Miliar

SY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019-2022 resmi berstatus sebagai tersangka korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020.-(Tangkapan layar/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan SY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019-2022, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa hampir 100 saksi dan mengumpulkan beragam alat bukti.

"Penyidikan ini sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Setelah seluruh bukti dan keterangan saksi kami nilai cukup, barulah penetapan tersangka dilakukan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, dalam keterangan kepada media, pada Senin (11/8/2025).

Dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Balikpapan mencapai total Rp53 miliar. 

BACA JUGA: KPK Resmi Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA: Kejari Berau Kembalikan Dana Hasil Korupsi ASN Dinkes Rp 935 Juta

Anggaran itu dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020. 

Saat itu, SY menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar. 

"Kerugian itu terutama ditemukan pada pelaksanaan kegiatan Pilkada 2020," ujar Dony.

BACA JUGA: Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Atas Dugaan Korupsi Rp38,4 Miliar

BACA JUGA: Korupsi TPP Rp1,2 Miliar, ASN Dinkes Berau Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Penyidik mendapati sejumlah temuan, mulai dari laporan pertanggungjawaban fiktif, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, hingga lemahnya pengendalian pelaksanaan kegiatan. 

"Sebagian kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan, dan ada anggaran yang dialihkan ke pos yang tidak semestinya," ungkap Dony.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: