Bankaltimtara

Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Incracht Dimusnahkan Kejari Balikpapan

Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Incracht Dimusnahkan Kejari Balikpapan

Proses Pemusnahan ratusan barang bukti hasil tindak pidana yang telah incracht dimusnahkan oleh Kejari Balikpapan, pada Selasa (25/11/2025).-Chandra/Disway Kaltim-

Adapun pakaian dan sisa kemasan narkotika juga dibakar di dalam potongan drum besi.

Andri menjelaskan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan sisa dari proses penyidikan yang dijadikan barang bukti di persidangan.

Sebagian besar narkotika, lebih dari 95 persen, sebenarnya sudah dimusnahkan di tingkat penyidikan.

"Yang kita musnahkan pada saat ini adalah narkotika sisa dari hasil penelusuran di laboratorium yang dijadikan barang bukti di persidangan," jelasnya.

Kebijakan memusnahkan narkotika sebagian besar pada tingkat penyidikan diambil karena risiko penyimpanan narkotika dalam jumlah besar sangat dihindari oleh institusi penegak hukum.

Adapun barang bukti yang paling dominan dalam pemusnahan kali ini adalah narkotika jenis sabu, kemudian disusul tembakau gorila, serta obat-obatan keras.

BACA JUGA:Salah Momen Nyalakan Rokok, Tagih Utang Berubah Jadi Penikaman

Untuk minuman keras yang dimusnahkan, Andri menyebutkan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah disidangkan.

Penyidikan perkara-perkara tersebut ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan.

“Kerja sama antara Kejaksaan Negeri Balikpapan dengan Satpol PP dalam penanganan perkara tipiring ini adalah koordinasi yang baik antar instansi penegak hukum di Kota Balikpapan,” tuturnya.

Andri menekankan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang terbuka untuk disaksikan publik.

BACA JUGA:Kuras Isi Toko Sembako, Residivis Kambuhan Akhirnya Ditangkap Polisi di Kukar

Masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa aparat penegak hukum tegas memerangi peredaran gelap narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya.

Ia juga memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkrah dan telah divonis dirampas untuk dimusnahkan oleh pengadilan.

“Transparansi dalam pemusnahan barang bukti ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” jelas Andri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: