Bankaltimtara

Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi, Terdakwa Penipuan Rekrutmen PPPK di Balikpapan Dituntut 3 Tahun Penjara

Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi, Terdakwa Penipuan Rekrutmen PPPK di Balikpapan Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan kasus penipuan rekrutmen PPPK di Balikpapan, Vicky Nirvananda, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dalam persidangan di PN Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim-

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa juga menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang merugikan puluhan orang tersebut.

Akhirnya Majelis Hakim pun sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke agenda selanjutnya.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula ketika puluhan warga Balikpapan menjadi korban penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah terperdaya janji jalur khusus yang ternyata fiktif.

Kasus ini bermula setelah penyidik Polresta Balikpapan mendapatkan laporan dari salah satu korban berinisial A.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengungkapkan bahwa laporan pertama berasal dari korban yang merasa ada kejanggalan setelah menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan SKCK dan MCU.

Namun, hingga satu bulan berlalu, tidak ada progres dalam proses tersebut.

"Jadi dari omongan korban yang melapor pertama ini, dia memberikan sejumlah uang untuk MCU dan SKCK, tapi tidak diproses juga. Dari sini dia merasa ada yang janggal. Tidak ada progres setelah satu bulan dia serahkan uang itu," ujar AKP Zeska, dalam konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Kamis (2/10/2025).

Selanjutnya, serangkaian proses penyelidikan dilakukan dan didapati praktik yang dijalankan seorang pria berinisial VN (29) selama hampir tiga bulan terakhir.

AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan penipuan tersebut berlangsung sejak 22 Mei hingga 21 Agustus 2025 dan menyasar para orang tua yang ingin anaknya diterima sebagai tenaga PPPK.

“Korban yang teridentifikasi sejauh ini sebanyak 41 orang, dan jumlahnya masih mungkin bertambah seiring proses penyelidikan,” ungkap AKP Zeska.

Sebagian besar korban merupakan karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Mereka percaya setelah pelaku menawarkan peluang masuk PPPK melalui jalur partai di UPTD Balai Uji Kir Subkota Balikpapan, dengan imbalan biaya sebesar Rp 3.780.000 per orang.

Dalam menjalankan aksinya, VN berpura-pura sebagai Wakil Direktur Perumda Pemerintah Kota Balikpapan.

Ia menyebarkan informasi rekrutmen secara tertutup dan informal dari mulut ke mulut, tanpa pengumuman resmi di media sosial atau kanal pemerintah mana pun.

Cara tersebut membuat para korban merasa peluang tersebut eksklusif dan hanya diketahui oleh kalangan terbatas.

“Banyak korban yang kemudian menceritakan informasi ini kepada teman atau kerabatnya, sehingga jumlah korban terus bertambah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait