Keuangan Daerah Lagi Seret, Akademisi Usulkan TPP Pejabat Pemprov Dievaluasi
Saiful Bachtiar.-Mayang/Disway Kaltim-
Padahal, kata dia, TPP pejabat struktural di lingkungan Pemprov juga tidak kalah besar dan seharusnya mendapat perhatian yang sama.
BACA JUGA:Dirikan 165 Sekolah Rakyat, Pemerintah Ingin Hidupkan Harapan Baru bagi Anak Tak Mampu
"Yang sering disorot masyarakat itu biasanya tunjangan DPRD. Tapi sebenarnya, tunjangan tambahan penghasilan pejabat eselon di Pemprov juga cukup besar. Ini perlu transparansi agar publik bisa menilai proporsionalitasnya."
Lebih jauh, Saiful menjelaskan bahwa TPP merupakan tunjangan di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, maupun tunjangan jabatan yang sudah menjadi hak ASN.
Karena itu, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa pemberian TPP benar-benar sepadan dengan hasil kerja dan kinerja pejabat penerimanya.
Namun demikian, Saiful menilai, sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur tentang TPP pada tahun 2023, belum ada bukti signifikan bahwa pemberian tunjangan tersebut berpengaruh terhadap peningkatan kinerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
BACA JUGA:Kaltim Minus Rp14 T, Menkeu Purbaya Janji Kembalikan Dana Bagi Hasil ke Daerah
"Kalau dilihat secara fakta, tidak ada perubahan kinerja yang signifikan setelah pergub itu diterapkan. Jadi, ini lebih seperti bentuk penghargaan atau charity kepada pejabat, bukan karena ada peningkatan produktivitas,"ujarnya.
Menurut Saiful, kebijakan TPP ini juga memiliki dampak terhadap meningkatnya porsi belanja rutin dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat menekan ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menegaskan, dengan adanya pemotongan DBH yang mencapai 75 persen, Pemerintah Provinsi Kaltim harus lebih cermat dalam mengatur prioritas pengeluaran.
BACA JUGA:Perjuangan Belum Usai, Tak Terima Putusan MK, Warga Sidrap Siapkan Petisi ke DPR RI
Salah satu langkah rasionalisasi yang bisa dilakukan adalah meninjau kembali besaran TPP pejabat struktural maupun fungsional.
"Kalau penerimaan DBH saja turun sampai 75 persen, maka sudah sewajarnya TPP juga dievaluasi. Terutama untuk jabatan-jabatan struktural dan fungsional yang besarannya berdasarkan eselonisasi," pungkas Saiful.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
