DPRD Kubar Janji Kawal Tuntutan Guru Terkait TPP, Namun Harus Sesuai Aturan
Ketua DPRD Kubar, Ridwai.-Eventius/Disway Kaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM–Aksi mogok mengajar ribuan guru di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus menjadi sorotan.
Para pendidik menuntut pemerintah daerah mengembalikan besaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mereka yang sebelumnya dipotong sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2025.
Ketua DPRD Kubar, Ridwai menyebut dewan bersama pemerintah daerah telah menelaah tuntutan guru.
Namun, secara regulasi, keinginan agar TPP dikembalikan ke angka Rp 3,5 juta per bulan tidak bisa direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan.
“Seharusnya diundangkan yang sudah diedarkan pihak sekretariat jam 9 pagi ini. Tapi karena ada sesuatu yang dianggap kami belum clear, maka penetapan ditunda ke jam 3 sore. Ini penting sekali, karena menyangkut aksi para guru yang tidak diakomodir penuh,” jelas Ridwai, Jumat (19/9/2025).
Aksi mogok guru di Kubar digerakkan karena pemotongan TPP yang sebelumnya bernilai Rp3,5 juta menjadi Rp2,5 juta.
Pemotongan ini tidak hanya menyasar guru, melainkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kubar.
Namun, dampak paling terasa dirasakan oleh guru karena jumlah mereka sangat besar dan peranannya langsung bersentuhan dengan layanan pendidikan di sekolah.
“Kalau di dalam Perbup itu, bukan hanya guru yang dipotong TPP-nya, semua ASN dikurangi. Tapi yang sangat terasa memang guru, sehingga tuntutan yang disuarakan sekarang adalah mengembalikan ke Rp 3,5 juta,” kata Ridwai.
Ia menegaskan DPRD menghargai penuh aksi damai yang dilakukan ribuan guru.
Namun, dari sisi regulasi, tidak ada ruang untuk mengubah nilai TPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.
Ridwai menjabarkan, proses perubahan anggaran tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap penyesuaian harus berangkat dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kemudian masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dari sinilah baru bisa ditetapkan dalam APBD.
“Kalau memang kemarin mau diadakan perubahan sesuai tuntutan, itu dilakukan di APBD murni."
"Sekarang tahapan sudah APBD perubahan, sehingga tidak bisa. Harus ada mekanisme sesuai aturan hukum,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
