Bupati Berau Respons Tuntutan PNS Baru soal TPP, Regulasi Daerah Disesuaikan
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas masih mengupayakan pembayaran TPP CPNS Formasi 2024 agar sesuai regulasi.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan langkah penyesuaian regulasi daerah untuk memastikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk CPNS formasi 2024 berjalan sesuai aturan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mendengar aspirasi para PNS yang memperjuangkan pembayaran TPP dan berkomitmen menyalurkan hak pegawai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita upayakan semaksimal mungkin, kita juga sedang upayakan seaman mungkin dari sisi regulasi, semua kita berikan haknya kepada mereka,” tegas Bupati Sri Juniarsih, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Berau tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian TPP di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Buntut Ketidakjelasan TPP Bikin 2 Dokter di Berau Mundur, RSUD Abdul Rivai Minta Nakes Bertahan
“Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses tidak menyalahi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” jelasnya.
Sri Juniarsih menambahkan, Pemkab Berau berkomitmen memenuhi hak seluruh aparatur, termasuk PNS baru, selama prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi keuangan daerah.
“Kami tentu ingin memastikan semua berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga meminta para PNS yang baru diangkat untuk bersabar menunggu hasil penyempurnaan regulasi sambil tetap fokus menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.
BACA JUGA: CPNS Formasi 2024 Nakes Berau Perjuangkan Pembayaran TPP Sesuai Aturan, Ombudsman RI Turun Tangan
BACA JUGA: Pemkab Berau Efisiensi Besar-besaran di 2026, Coret Pengadaan Mobil Dinas hingga ATK
Pemkab Berau, kata dia, terus mencari solusi terbaik agar hak pegawai dapat terpenuhi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
