Bankaltimtara

Hak Buruh Terabaikan, DPRD Kubar Siap Ambil Langkah Tegas terhadap PT BPPJ

Hak Buruh Terabaikan, DPRD Kubar Siap Ambil Langkah Tegas terhadap PT BPPJ

Suasana RDP di DPRD Kutai Barat memanas ketika perwakilan PT BPPJ dinilai berkelit terkait pembayaran pesangon mantan karyawan.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kutai Barat (Kubar), Rabu (26/11/2025), berubah panas setelah 13 mantan karyawan PT Borneo Persada Prima Jaya (BPPJ) mempertanyakan pesangon yang tak kunjung dibayar. 

Mereka datang didampingi Ketua Serikat Buruh Indonesia Sejahtera (SBIS) Kubar, Yopy Sanaky, untuk meminta keadilan atas hak-hak mereka yang hingga kini tak dipenuhi perusahaan sawit tersebut.

Masalah utama yang memicu kemarahan para mantan pekerja adalah sikap PT BPPJ yang mengabaikan Putusan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar. 

Dalam Anjuran tersebut, Disnakertrans telah menyatakan bahwa pesangon 2 mantan karyawan layak dibayarkan. Namun hingga RDP digelar, rekomendasi itu belum juga ditindaklanjuti pihak perusahaan.

BACA JUGA: Gaji Korban PHK Tiga Perusahaan Tambang Batu Bara Kubar Sudah Dibayar, Tinggal Pesangon

BACA JUGA: 120 Karyawan PT SLS Site Ame Kubar Belum Terima Gaji dan Pesangon, Manajemen Bungkam

Ketegangan mulai muncul saat perwakilan Manajemen PT BPPJ, Soharto, dinilai banyak berkelit dalam menjawab pertanyaan anggota dewan. Ia menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) bahkan hingga Mahkamah Agung (MA).

“Kasus ini kita bahas di Disnakertrans, sesuai tempatnya. Percuma juga, pak, kita panjang-panjang di sini, hasilnya apa? Tidak bisa dipegang,” ucap Soharto, yang langsung memancing reaksi keras dari anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD Kubar, Sepe, menilai jawaban tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap rekomendasi pemerintah daerah dan tidak menghargai forum RDP. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa mempermainkan hak-hak buruh yang telah bekerja untuk mereka.

“Kejadian ini sangat disayangkan. Kalau sudah ada anjuran Disnakertrans kok bisa tidak dibayar pesangon? Jangan bapak mempermainkan orang di sini. Cara-cara kalian ini tidak bagus,” tegas Sepe.

BACA JUGA: DPRD Kubar Minta Pemerintah Serius Garap Potensi Sawah Baru di Barong Tongkok

BACA JUGA: DPRD Kubar Soroti Perusahaan Sawit yang Tidak Transparan Soal Pajak dan Plasma Masyarakat

Ia menambahkan bahwa perusahaan tampak tidak memiliki itikad baik. Bahkan, Sepe membuka opsi agar masyarakat melakukan aksi demonstrasi atau memblokade akses menuju perusahaan jika PT BPPJ terus mengabaikan hak mantan karyawannya.

Nada serupa dilontarkan Anggota DPRD Kubar, Potit. Ia merasa sikap perusahaan meremehkan lembaga dewan yang sudah berusaha memfasilitasi penyelesaian sengketa tenaga kerja itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: