Bankaltimtara

DPRD Kubar Desak PLN Atasi Voltase Listrik Rendah yang Merugikan Warga

 DPRD Kubar Desak PLN Atasi Voltase Listrik Rendah yang Merugikan Warga

Suasana RDP DPRD Kubar yang membahas persoalan voltase listrik rendah serta usulan penambahan tiang listrik di sejumlah kampung.-Eventius/Disway Kaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kubar mendesak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Melak untuk segera menangani persoalan voltase listrik yang dikeluhkan masyarakat.

Dewan menilai persoalan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen akibat kerusakan peralatan elektronik.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kubar, perwakilan PLN ULP Melak, serta warga Kampung Engkuni Pasek, Kecamatan Barong Tongkok, yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Kubar, Agus Sopian, menegaskan bahwa PLN memiliki kewajiban untuk memberikan layanan kelistrikan yang layak dan sesuai standar.

Ia mengingatkan bahwa hak dan kewajiban antara penyedia layanan dan konsumen telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan serta peraturan turunan dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Listrik Sering Turun Daya, Ini Penjelasan PLN ULP Melak

“Dalam UU Ketenagalistrikan dan Permen ESDM sudah diatur, apabila terjadi gangguan atau konsumen merasa dirugikan, ada mekanisme ganti rugi. Jangan sampai nanti justru konsumen yang direpotkan,” ujar Agus.

Menurutnya, persoalan voltase listrik yang berada di bawah standar bukan hanya terjadi di satu kampung. Melainkan menjadi keluhan di berbagai wilayah Kubar.

BACA JUGA:BBM Subsidi untuk Kapal Kosong, Distribusi Barang ke Kutai Barat Terganggu

Kondisi tersebut dinilai tidak seimbang dengan ketegasan PLN dalam menegakkan kewajiban pelanggan, khususnya terkait pembayaran tagihan listrik.

“Kalau terlambat membayar dua hari saja sudah keluar surat pemutusan. Sementara voltase rendah dibiarkan. Ini tidak berimbang antara hak konsumen dan kewajiban PLN,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kubar, Adrianus.

Ia menyoroti laporan masyarakat terkait tegangan listrik yang tidak stabil dan berdampak langsung pada kerusakan peralatan elektronik rumah tangga.

“Keluhan soal voltase di bawah standar ini sering kami terima dalam beberapa waktu terakhir. Terjadi berulang kali dan di banyak tempat, termasuk di Kampung Juaq Asa. Kami minta PLN segera melakukan penanganan serius,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: