DPRD Kubar Janji Kawal Tuntutan Guru Terkait TPP, Namun Harus Sesuai Aturan
Ketua DPRD Kubar, Ridwai.-Eventius/Disway Kaltim-
Karena keterbatasan itu, pemerintah daerah telah menyampaikan permohonan kajian kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Kajian tersebut difokuskan pada kemungkinan pengembalian nilai TPP, khususnya untuk guru.
“Sekarang sedang berproses di LAN. Artinya, untuk tahun 2026 bisa dikaji. Tapi untuk 2025 ini, tidak bisa, karena Perbup sudah ada dengan nilai Rp2,5 juta itu,” tegasnya.
Ridwai memastikan bahwa perjuangan guru tidak sia-sia. Hanya saja, realisasi pengembalian TPP ke angka semula baru dapat dilakukan mulai tahun anggaran 2026.
“Jadi tuntutan guru untuk mengembalikan ke Rp3,5 juta itu akan diproses di 2026. Dasarnya sudah ada, dan bisa dilakukan. Tapi untuk 2025 ini, kita jalani sesuai Perbup yang berlaku,” ujarnya.
DPRD, lanjut Ridwai, berkomitmen mengundang perwakilan guru untuk memberikan penjelasan resmi.
Tujuannya agar informasi tidak simpang siur dan kondisi daerah tetap kondusif.
“Kami akan undang perwakilan guru untuk menjelaskan kondisi sebenarnya. Bahwa tuntutan mereka akan dikembalikan, tapi di 2026. Sementara waktu 2025 ini tinggal tiga bulan berjalan, jadi dijalani dulu,” katanya.
Menurut Ridwai, DPRD memahami keresahan yang melatarbelakangi aksi mogok.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa suasana tidak boleh dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh keadaan.
“Kami ingin kondisi Kutai Barat tetap kondusif. Jangan sampai situasi seperti ini dipolitisasi atau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak ingin daerah ini tenang,” pesannya.
Ridwai menambahkan, keberlangsungan layanan pendidikan tetap menjadi perhatian. Karena itu, ia berharap para guru bersabar sembari menunggu proses resmi berjalan.
Ia menegaskan, kejelasan tentang TPP guru akan menjadi bagian dari pembahasan resmi DPRD, sehingga masyarakat dapat mengetahui duduk perkara secara utuh.
Lebih jauh, Ridwai ikut mendorong agar pemerintah daerah mencari jalan keluar sesuai aturan.
“Kami minta penjelasan dari pemerintah, dan mereka sudah menjawab bahwa ini akan dikembalikan 2026. Itu bentuk ikhtiar. Jadi DPRD tetap berpihak kepada kepentingan guru dan masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
