Dana Transfer Menyusut, Kekuatan Fiskal di PPU Ikut Goyang
Ilustrasi transfer dana bagi hasil. --
PPU, NOMORSATUKALTIM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU Hadi Saputro, mengatakan dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 terjadi pengurangan dana transfer pusat ke daerah.
Penurunannya mencapai 24,7 persen. Yakni proyeksi alokasi Rp 650 triliun dibandingkan 2025 dengan nilai Rp 864,1 triliun.
"Berdasarkan pidato presiden dalam nota keuangan RAPBN pengurangan dana transfer. Memang ada pengalihan secara nasional terkait beberapa program prioritas presiden, seperti koperasi merah putih dan MBG (Makan Bergizi Gratis)," kata Hadi Saputro.
BACA JUGA:Rp13 Miliar untuk Menata Kawasan Kumuh di Penajam Paser Utara
Sehingga alokasi APBN sebagian juga dialihkan untuk menyukseskan program tersebut berjalan lancar.
Otomatis akan berdampak pada kekuatan fiskal di daerah, karena dana transfer di daerah dikurangi.
"Jadi daerah harus jeli dan juga siap dalam menyikapi kondisi tersebut," jelasnya.
Untuk meningkatkan pendapatan, pemerintah daerah tidak dapat leluasa. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jika pemerintah daerah diperbolehkan menarik pajak dan retribusi daerah.
"Kami di daerah tidak banyak diberi keleluasan menarik pajak. Hanya yang ada dalam sub-sub undang-undang diperbolehkan pajak dan retribusi," terangnya.
BACA JUGA:Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Pemkot Balikpapan Maksimalkan PAD dari UMKM dan Event Nasional
Adapun kantung-kantung pajak atau retribusi daerah, antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, pajak minerba, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dimana opsen PKB dengan skema bagi hasil yakni 66 persen menjadi hak kabupaten dan sisanya provinsi.
Bapenda menyebut bahwa Kabupaten PPU masih bergantung pada suntikan dana transfer dari pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH).
Jika hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan kuat untuk kemandirian keuangan di daerah. PAD PPU pada 2024 lalu mencapai Rp174 miliar, target 2025 sebesar Rp211 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
