Bankaltimtara

Perjuangan Belum Usai, Tak Terima Putusan MK, Warga Sidrap Siapkan Petisi ke DPR RI

Perjuangan Belum Usai, Tak Terima Putusan MK, Warga Sidrap Siapkan Petisi ke DPR RI

Teks Foto: Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat melakukan konferensi pers di Kafe Planet Bontang, Selasa 7 Oktober 2025.-Michael/DIsway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Perjuangan warga Sidrap untuk masuk wilayah administrasi kota Bontang belum usai.

Rencananya warga kampung Sidrap akan mendatangi DPR RI. Mereka akan membawakan petisi agar legislator merevisi undang-undang nomor 47/1999.

Undang-undang itu tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA:DPRD Kutim Desak Penertiban RT Siluman di Sidrap Pasca Putusan MK Terkait Tapal Batas

Sekitar 1.500 warga yang menandatangani petisi itu. Termasuk Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Karena saat ini ia berdomisili di Sidrap.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Bontang Menilai, Ada Celah Putusan MK soal Sengketa Sidrap

Hanya saja, dalam kapasitas ini, Agus Haris sebagai masyarakat Sidrap. Bukan Ketua DPC Gerindra Bontang ataupun wakil wali kota Bontang.

“Saya tidak mau hal ini disangkut pautkan dengan kepentingan politik. Ini murni perjuangan masyarakat Sidrap,” kata Agus Haris, Selasa 7 Oktober 2025.

Menurutnya, petisi yang berisi permohonan revisi UU tersebut akan diberikan ke DPR RI pekan depan.

BACA JUGA:Putusan MK Final, Plt Asisten I Kutim: Tidak Ada Lagi Celah Sengketa Batas Sidrap

“Ini murni aspirasi masyarakat. Kita tidak bisa bendung. Kalau dari Pemkot Bontang sudah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberi putusan. Mereka menolak dengan beberapa alasan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Terancam Pecat Jika Terbukti Pungli, Oknum TKD di Bontang Diduga Jual Lapak di Pasar Taman Citra Loktuan

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki alasan kuat untuk meminta DPR RI merevisi UU yang berisi tapal batas antara Bontang dan Kutai Timur itu.

Yakni dalam amar putusan uji materi yang disampaikan pada 17 September 2025 lalu, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengubah titik koordinat kawasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait