Bankaltimtara

DPRD Kutim Desak Penertiban RT Siluman di Sidrap Pasca Putusan MK Terkait Tapal Batas

DPRD Kutim Desak Penertiban RT Siluman di Sidrap Pasca Putusan MK Terkait Tapal Batas

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait klaim wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, menjadi titik terang bagi Kutai Timur (Kutim).

Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengatakan keputusan MK sudah jelas dan final. Hal ini memastikan Sidrap sepenuhnya bagian dari Kutim.

Ia juga langsung menegaskan agar tidak ada lagi pihak yang coba-coba memprovokasi.

“Keputusannya sudah clear. Ini tetap wilayah Kutim. Jadi jangan ada lagi yang coba-coba memprovokasi,” tegas Jimmi pada Jumat 19 September 2025.

BACA JUGA:Benarkah Politik Balas Budi Haram dalam Islam? Begini Penjelasannya

Meski demikian, ia menilai masih ada persoalan di lapangan yang harus segera ditangani, khususnya keberadaan RT bentukan Pemkot Bontang di kawasan Sidrap.

Plang RT yang berdiri di wilayah Kutim disebutnya sebagai bentuk pelanggaran serius.

“Itu kan pelanggaran administratif dan arahnya bisa ke pidana juga nanti sebenarnya. Kalau sudah dikasih peringatan terus masih tetap begitu, berarti melanggar aturan,” ujarnya.

BACA JUGA: DPRD Kubar Janji Kawal Tuntutan Guru Terkait TPP, Namun Harus Sesuai Aturan

Karena itu, DPRD Kutim mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait untuk segera melakukan penertiban.

Langkah ini dianggap penting untuk menghindari kerancuan baru di masyarakat.

Selain RT siluman, Jimmi juga menyoroti persoalan kependudukan yang masih tumpang tindih.

Menurutnya, sebagian warga Sidrap masih memiliki domisili ganda sehingga proses pemekaran desa sempat terhambat.

Pemkab Kutim sebenarnya sudah melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah untuk menjelaskan status wilayah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait