Bankaltimtara

Pemkab Kutai Timur Layangkan Surat Resmi ke Bontang Terkait Pelayanan Kependudukan di Sidrap

Pemkab Kutai Timur Layangkan Surat Resmi ke Bontang Terkait Pelayanan Kependudukan di Sidrap

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Trisno-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bontang.

Surat tersebut berisi permintaan agar Pemkot Bontang tidak lagi memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga yang secara faktual berdomisili di wilayah Kutim, khususnya di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno mengatakan, bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban administrasi kewilayahan di perbatasan Kutim dan Bontang.

Menurutnya, draf surat sudah selesai disusun dan akan segera dikirimkan ke Pemkot Bontang dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Tanggapi Polemik Kampung Sidrap, Mahyudin: Tak Perlu Ribut, Hormati Putusan MK

“Sudah disusun juga rancangan surat yang ditujukan ke Pemkot Bontang untuk dilakukan penyesuaian administrasi kewilayahan, dan kita meminta kepada Bontang untuk tidak menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya,” ujar Trisno, saat dihubungi, Senin 3 November 2025.

Ia menjelaskan, langkah ini bertujuan memperjelas batas administratif antara kedua daerah agar tidak terjadi tumpang tindih pelayanan publik yang bisa membingungkan masyarakat.

Kutim, kata dia, hanya ingin memastikan bahwa pelayanan kependudukan dilakukan sesuai wilayah hukum yang sah.

Trisno menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menimbulkan konflik atau gesekan dengan Pemkot Bontang maupun masyarakat Sidrap.

BACA JUGA: Status 7 RT di Sidrap Kembali Jadi Polemik antara Kutim dan Bontang, Jimmi: Pelayanan Publik yang Utama

Langkah tersebut, menurutnya, justru sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai batas wilayah dan kewenangan pemerintahan daerah.

“Saya rasa enggak (akan menimbulkan gejolak). Kan itu memang secara regulatif harusnya seperti itu. Salah itu, nanti malah bisa jadi masalah hukum bagi Pemkot Bontang,” tegasnya.

Ia menambahkan, surat tersebut hanya mencakup pelayanan administrasi kependudukan dan kewilayahan, bukan layanan dasar seperti pendidikan atau kesehatan.

“Kalau kesehatan kan enggak ada masalah. Orang Sidrap berobat di Bontang itu masih bisa, BPJS juga mengakomodir itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: