Akhmad Suharto Pimpin Sementara Birokrat Bontang, Jabatan Sekda Definitif Masih Dinanti
Pelantikan Akhmad Suharto dilakukan oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni di aula Kantor Wali Kota Bontang, kawasan Bontang Lestari, pada Senin, 10 November 2025.-(Disway Kaltim/ Michael)-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menunjuk Akhmad Suharto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengisi kursi pemimpin birokrat yang masih kosong, pasca pensiunnya Aji Erlynawati, pada 1 November 2025.
Pelantikan Akhmad Suharto dilakukan oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni di aula Kantor Wali Kota Bontang, kawasan Bontang Lestari, pada Senin, 10 November 2025.
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bontang Nomor: 800.1.11.1/3515/BKPSDM/2025, tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang.
Dalam sambutannya, Neni menegaskan penunjukan Suharto didasarkan pada pertimbangan profesionalitas dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
BACA JUGA: Sekda Bontang Segera Pensiun, Neni Tunjuk Suharto jadi Pj
BACA JUGA: Aji Erlynawati Segera Pensiun, Bursa Calon Sekda Bontang Mulai Menghangat
“Saya percaya Anda dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Wali kota dua periode itu menekankan, meski berstatus penjabat, fasilitas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan Sekda tetap sama.
Menurutnya, tantangan pemerintahan ke depan cukup berat, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang masih rendah.
“Kita harus susun kembali. Kita belum paripurnakan postur APBD Kota Bontang yang terakhir. Usulan APBD berada di Rp 1,9 triliun lebih. Kita masih menunggu dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Kaltim yang belum ditransfer,” kata Neni.
BACA JUGA: Pelabuhan Loktuan Bontang Ditata Ulang, Terminal Peti Kemas Diperluas
BACA JUGA: Tak Mau Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pemkot Bontang Lakukan Pendataan Ulang Warga Miskin
Ia berharap DBH dari provinsi bisa mencapai Rp 250 miliar agar APBD Bontang tidak turun signifikan.
Selain itu, Neni mengingatkan pentingnya menjaga proporsi belanja daerah sesuai aturan, termasuk mandatory spending untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen, infrastruktur 40 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
