Didesak Bayar Ganti Rugi Jalan Abdi Negara, Pemkot Bontang Minta Bukti Legalitas
HM Arif AR dan Aziz Akbar saat memperlihatkan lahannya di Teluk Kadere, Bontang Lestari yang tak kunjung dibayar oleh pemerintah, meski sudah bertahun-tahun berubah menjadi Jalan Abdi Negara.-(Disway Kaltim/ Michael)-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Bontang meminta bukti legalitas kepemilikan sebelum menganggarkan ganti rugi atas lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Jalan Abdi Negara di Teluk Kadere, Bontang Lestari.
Permintaan ini muncul setelah puluhan pemilik sertifikat mendesak pemerintah menyelesaikan pembayaran yang disebut belum terealisasi sejak beberapa tahun lalu.
Sengketa lahan tersebut berlarut sejak warga mengklaim tanah mereka menjadi lokasi pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer dengan lebar 12 meter, lengkap dengan drainase.
Sekitar 40 pemilik lahan mengaku belum menerima kompensasi sama sekali.
BACA JUGA: 40 Warga Klaim Tanahnya Tergusur Jalan Abdi Negara, Pemkot Bontang Diminta Tanggung Jawab
BACA JUGA: Lahan Masih Bersengketa, Proyek Turap di Bontang Terhenti, Padahal Progres Sudah 70 Persen
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, H. Much. Cholis Edy Prabowo, menyebut pembangunan jalan sudah mengikuti prosedur.
Namun ia menegaskan perlunya dokumen pendukung yang sah dari pemilik lahan.
“Kalau sudah ada itu (legalitas) semua, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bisa menganggarkan (ganti rugi),” katanya, Selasa (25/11/2025).
Bahkan, ia meminta masyarakat pemilik tanah agar menyelesaikan masalah itu melalui jalur hukum. Sehingga, tahapannya jelas. Serta nantinya, masalah tersebut memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA: Sisi Positif Sengketa Lahan, Dorong Pemilik Lahan Urus Legalitas
BACA JUGA: Warga Jalan Kakap Keluhkan Nilai Ganti Rugi Proyek Terowongan, Angkanya Tidak Sebanding
“Kalau kita melalui persidangan, sudah pasti jelas ini. Kalau nanti misalnya Pemkot Bontang dinyatakan kalah di tingkat kasasi, maka, putusan tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk penganggarannya,” ujarnya.
Sebelumnya, HM Arif AR, salah satu warga pemilik tanah menceritakan, dirinya tidak pernah mengetahui adanya pembangunan jalan yang melintasi tanahnya itu. Bahkan, dari ketua RT sekalipun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
