Bankaltimtara

Aturan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal di Bontang Dikeluhkan Industri, Disnaker Beri Penjelasan

Aturan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal di Bontang Dikeluhkan Industri, Disnaker Beri Penjelasan

Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang tenaga kerja lokal bersifat fleksibel.-(Disway Kaltim/ Michael)-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menanggapi keluhan sejumlah pelaku usaha terkait aturan kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal minimal 75 persen. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyerapan tenaga kerja lokal, yang mengharuskan perusahaan di Bontang memprioritaskan pekerja ber-KTP daerah tersebut.

Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan mengekang dunia usaha, melainkan memastikan pemerataan kesempatan kerja bagi warga lokal. 

Ia menekankan bahwa pelaksanaan Perda tetap fleksibel sesuai kebutuhan perusahaan.

BACA JUGA: BNN Bontang: Pola Kerja Eksploitatif Dorong Penyalahgunaan Narkoba oleh Karyawan

BACA JUGA: Pelindo Kepincut Kelola Pelabuhan Loktuan Lagi, Siap Hidupkan Gerbang Ekonomi Baru di Bontang

“Jadi mekanisme Perda Nomor 10 itu, tidak terlalu kaku,” kata Asdar, saat ditemui Senin (17/11/2025).

Didampingi Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Lattas), Penta Lukmanul Hakim, Asdar menjelaskan bahwa perusahaan tetap diperbolehkan mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, selama keahlian yang dicari tidak tersedia di Bontang. 

Ia menyebut sejumlah keahlian teknis sebenarnya sudah tersedia melalui asosiasi profesi di kota tersebut.

“Tapi kalau cuma butuh tenaga welder, pipe fitter, atau inspektur scaffolding, itu semua ada asosiasinya di sini. Tapi sebenarnya, banyak juga kok tenaga ahli di Bontang. Banyak sudah tenaga kerja kita yang tersertifikasi,” tegas Asdar.

BACA JUGA: Retribusi Turun, Pedagang Stadion Lang Lang Bontang Hanya Dikenakan Rp300 Ribu per Bulan

BACA JUGA: Jaringan Internet di Bontang Belum Merata, Lok Tunggul Jadi Titik Paling Parah

Ia menambahkan bahwa semangat utama Perda adalah memberikan kesempatan pertama kepada tenaga kerja lokal ketika lowongan dibuka, tanpa menutup ruang bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan rekrutmen yang lebih spesifik.

“Bontang punya banyak tenaga terampil yang bernaung dalam berbagai asosiasi resmi. Karena itu, perusahaan sebenarnya tidak perlu khawatir kesulitan mendapatkan pekerja berkompeten di tingkat lokal,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait