Bankaltimtara

Aturan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal di Bontang Dikeluhkan Industri, Disnaker Beri Penjelasan

Aturan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal di Bontang Dikeluhkan Industri, Disnaker Beri Penjelasan

Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang tenaga kerja lokal bersifat fleksibel.-(Disway Kaltim/ Michael)-

Asdar menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan pemerataan kesempatan kerja. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa berkembang tanpa mengabaikan potensi tenaga kerja daerah.

“Perda ini ibarat jalan tengah. Perusahaan tetap dapat mencari tenaga ahli dari luar jika diperlukan. Sambil tetap menghargai kemampuan warga Bontang yang sudah siap bersaing,” jelasnya.

BACA JUGA: BNNK Bontang Sasar PT BES, Pastikan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba

BACA JUGA: Triwulan III 2025, Realisasi Investasi di Bontang Mencapai Rp821,53 Miliar

Disnaker Bontang menyatakan akan memperkuat sinergi antara perusahaan dan asosiasi pekerja agar implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait