Lahan Masih Bersengketa, Proyek Turap di Bontang Terhenti, Padahal Progres Sudah 70 Persen
Lokasi proyek turap yang terhenti karena sengketa.-Michael/Disway Kaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Ulah oknum masyarakat di Bontang, buat proyek pembangunan infrastruktur harus terhenti.
Kejadiannya di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. Kelompok masyarakat tersebut mengklaim tanah tersebut miliknya. Mereka mengaku sebagai tim pemilik tanah yakni H Sinnok.
Salah satu alasannya mereka memberhentikan aktivitas perusahaan, karena pihak perusahaan belum membayar mengganti rugi kepada yang mengaku pemilik lahan. Padahal, selama 44 tahun terakhir, tanah tersebut ditempati H Badrun Ismail.
Kelompok masyarakat yang mengklaim tanah itu sampai memasang plang untuk larangan aktivitas pembangunan proyek.
BACA JUGA:Limbah Perusahaan Ancam Produksi Rumput Laut di Bontang
Pembangunan itu baru bisa dilanjutkan ketika ada pembayaran ganti rugi lahan.
H Badrun Ismail, pemilik lahan tanah itu mengatakan, H Sinnok itu mafia tanah. Penipu. Ia bukan pemilik lahan yang sebenarnya.
“Lantas, atas dasar apa H Sinnok itu memberhentikan proyek tersebut?,” tanyanya, Rabu 3 September 2025.
BACA JUGA:Proyek Tugu Selamat Datang Bontang Diusut, Kerugian Negara Diduga Capai Rp500 Juta
Di sisi lain, menurutnya, H Sinnok tidak punya hak untuk menghentikan proyek tersebut. Karena, ia bukan penegak hukum: Kejaksaan, Pengadilan atau Polisi.
“Ini kan proyek pemerintah. Saya saja yang sudah lama menempati tanah ini diam saja,” ucapnya.
Pun ia mengaku, pihak kontraktor sebenarnya ada memberikan ganti rugi kepada dirinya.
Ganti rugi itu bukan atas tanah miliknya. Tetapi, terhadap tanaman yang hancur karena adanya proyek tersebut.
“Di atas lahan itu ada pohon kelapa, jeruk, pohon pisang dan beberapa pohon lainnya. Itu yang diganti rugi. Bukan lahan. Itu juga punya beberapa orang yang menanam di sana. Saya bagi juga ke mereka. Walau itu tanah saya, tanamannya bukan punya saya semua,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

