Bankaltimtara

Pengamat Kebijakan Publik Unmul: Kaji Dulu Sebelum Terapkan Larangan Mengecer Gas Elpiji 3 Kg

Pengamat Kebijakan Publik Unmul: Kaji Dulu Sebelum Terapkan Larangan Mengecer Gas Elpiji 3 Kg

Salah satu pengecer gas elpiji di Kota Samarinda.-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah RI resmi melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram.

Kini, pembelian elpiji subsidi tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Hal ini berdampak pada stabilitas kebutuhan masyarakat dalam pembelian tabung gas melon tersebut.

Namun, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penyaluran gas elpiji 3 kg dapat kembali disalurkan oleh pengecer. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi persnya di Jakarta.

Menanggapi kebijakan ini, Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar menilai, bahwa pemerintah harusnya melakukan kajian dan pembahasan mendalam terkait kebijakan tersebut sebelum akan diberlakukan agar tidak terkesan plin-plan dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA: Disperindag Samarinda Salurkan 18 Ribu Kartu Kendali Agar Pembelian Gas Elpiji Tepat Sasaran

BACA JUGA: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram, KUKM Perindag PPU Belum Terima Surat Resmi

"Semestinya, dilakukan kajian sebelum diterapkan tadi. Ditelaah, memperhatikan situasi dan kondisi yang nyata di masyarakat. Tentunya itu, tidak akan menjadi polemik," ungkap Saiful Bachtiar kepada Nomorsatukaltim, Selasa (4/1/2025).

Saiful menyayangkan terhadap polemik tabung gas elpiji 3 kg ini, pada akhirnya mengalami kelangkaan di warung eceran.

Kelangkaan gas melon ini merupakan lagu lama atau sudah sering kali terjadi, namun Pertamina tidak melakukan evaluasi hingga mengalami kelangkaan lagi.

"Kita semua tahu bahwa pangkalan elpiji itu kan tidak semua tempat ada, artinya tidak sebanyak warung-warung yang selama ini menjual elpiji sebagai pengecer," ucapnya.

BACA JUGA: Pangkalan Resmi Gas LPG di Balikpapan Kehabisan Stock, Pasca Aturan Baru dari ESDM

BACA JUGA: DisperindagkopUMKM Kaltim Akan Monitoring Distribusi Elpiji Tiga Kilogram

Saiful menilai, kebijakan dari Kementerian ESDM yang membatasi atau yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di luar dari pangkalan Pertamina resmi ini, tak memerhatikan masalah jangka panjang di tengah masyarakat.

Pasalnya, pemerintah seolah melakukan uji coba terhadap pemberlakuan kebijakan itu tanpa pengkajian dan antisipasi.

"Sekarang ini kan semacam kebijakan trial and error gitu ya, coba-coba dulu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Saiful melihat ada dua sisi dari upaya kebijakan itu. Pertama, dalam rangka untuk mengontrol konsumsi masyarakat supaya lebih efektif.

BACA JUGA: Instruksi Prabowo Soal Pengecer Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Disdag Balikpapan Turut Awasi Distribusi

BACA JUGA: Larangan Penjualan Eceran Gas LPG 3 Kg, Begini Respons Pedagang di Mahulu

"Tapi di sisi lain, dampak negatifnya kepada masyarakat kita adalah menimbulkan kesulitan dan tambah menyusahkan masyarakat yang selama ini, sudah sebagian besar susah mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas elpiji serta untuk menempuh jarak membelinya," jelas dosen Fisip Unmul  ini.

Mengingat, gas elpiji 3 kg merupakan produk subsidi, sehingga seharusnya sudah jelas hanya masyarakat miskin saja yang bisa membeli.

Di luar itu, pemerintah justru seolah mengarahkan untuk membeli gas berukuran besar dengan harga yang diatur. Ini menjadi pertanda pemerintah memiliki hak untuk memonopoli pasar.

"Maka kemudian, kebijakan itu dihentikan lagi. Jadi, ini salah satu pertanda bahwa kementerian yang membidangi memiliki kewenangan mengenai pendistribusian elpiji ini," kata dia.

BACA JUGA: Akhirnya Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Tapi Harus Penuhi Syarat Berikut

BACA JUGA: 54 Dosen Unmul Menolak Konsesi Tambang, Rektor Tak Ingin Terburu-buru Ambil Keputusan

"Tentunya, pemerintah harus bekerja lebih profesional lagi agar lebih mengedepankan kajian-kajian dan mengantisipasi hal-hal yang berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat," jelasnya.

Ia juga menyoroti, faktor penyebab permasalahan. Pertama, tabung gas elpiji 3 kg itu sudah sering kosong atau terlambat datang dari pendistribusian oleh Pertamina ke masyarakat.

Lalu, sudah seringkali juga menimbulkan antrean saat pembelian.

"Faktor-faktor ini lah yang menimbulkan kewalahan dari pangkalan-pangkalan untuk melayani masyarakat secara langsung. Karena yang tadinya biasa melayani permintaan para pengecer, menjadi kerja ekstra lagi melayani masyarakat silih berganti," bebernya.

BACA JUGA: Pengecer Kini Dilarang Jual LPG 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi!

BACA JUGA: Bekantan Sang Penjaga Ekosistem Pesisir Kalimantan yang Terancam Punah

Dengan demikian, Saiful menyimpulkan, bahwa kebijakan dari Kementerian ESDM yang membatasi atau yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di luar dari pangkalan Pertamina resmi, hanya mempersulit masyarakat.

Saiful menimbang, walaupun kebijakan ini telah dibatalkan pelaksanaannya, namun Ia berharap agar pemerintah tetap memerhatikan dampak jangka panjang secara meluas.

Terlebih, jika masih ingin diterapkan secara massal, kawasan di wilayah pelosok, harus diperhatikan secara khusus.

"Ke depannya, pemerintah tetap harus melakukan kajian-kajian terlebih dahulu terkait dengan kebijakan yang akan diterapkan. Supaya nanti ketika itu dijalankan, Bisa efektif dan sesuai harapan dengan pengimplementasian kebijakan tersebut," pungkas Saiful.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait