LPG Mahal di Pelosok, Disperindag Kutim Minta Perubahan Harga Ecer Baru dari Pemprov
Ilustrasi - Warga bersiap mengantri untuk mendapatkan elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram -(Antara)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Harga jual LPG bersubsidi 3 kilogram di pelosok Kutim dinilai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim bahkan mengajukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) guna mengantisipasi hal ini.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Kutim Nora Ramadani. Disperindag bahkan telah mengajukan penyesuaian harga ini sekitar dua pekan lalu, kepada Biro Ekonomi Pemprov Kaltim.
Namun hingga kini, pihak provinsi masih menunggu usulan serupa dari kabupaten dan kota lain di Kaltim.
“Penetapan HET nanti akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, jadi sifatnya berlaku se-Kaltim. Saat ini kita masih menunggu proses dari provinsi,” ujar Nora Senin 21 Juli 2025.
Menurut Nora, pengajuan penyesuaian HET ini tidak lepas dari banyaknya keluhan masyarakat di kecamatan-kecamatan pelosok Kutim.
Terutama yang mengalami lonjakan harga signifikan akibat biaya distribusi yang tinggi.
Sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.527/2022, HET LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp21.000 per tabung. Namun harga tersebut hanya relevan untuk distribusi di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Di luar dua kecamatan itu, biaya distribusi jauh lebih besar. Pengusaha tidak bisa menjual sesuai HET lama, apalagi di daerah seperti Sandaran atau Busang,” jelasnya.
Nora menyebutkan bahwa beberapa kecamatan terjauh di Kutim bahkan mengalami harga jual eceran mencapai Rp50.000 hingga Rp55.000 per tabung.
Kesenjangan harga ini dinilai perlu segera diatasi, agar tetap ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Disperindag Kutim juga telah menerima masukan dari para pengusaha LPG di daerah. Yang menyatakan bahwa HET Rp21.000 sudah tidak memungkinkan diterapkan secara operasional, bahkan untuk wilayah Sangatta sekalipun.
“Kami mempertimbangkan kepentingan dua sisi: masyarakat sebagai konsumen, dan pengusaha sebagai distributor. Jangan sampai pasokan tersendat karena harga yang tidak realistis,” ungkapnya.
Usulan yang disampaikan oleh Disperindag Kutim mencakup rincian HET yang berbeda-beda untuk tiap kecamatan, berdasarkan tingkat kesulitan dan jarak distribusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
