Bankaltimtara

Biaya Distribusi Tinggi, Pemkab Kutim Usulkan Penyesuaian HET Beras ke Pemprov

Biaya Distribusi Tinggi, Pemkab Kutim Usulkan Penyesuaian HET Beras ke Pemprov

Pemkab Kutim usulkan HET beras disesuaikan dengan kondisi di daerah.-istimewa-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim mengusulkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) beras ke Pemprov Kaltim.

Usulan ini disampaikan lantaran harga yang ditetapkan secara nasional dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi riil di lapangan. Khususnya terkait biaya distribusi hingga wilayah terjauh Kutim.

HET beras premium yang ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 adalah Rp15.400 per kilogram, dan Rp13.100 per kilogram untuk beras medium

BACA JUGA:Cuma 9 Anggota Dewan yang Hadir, Pansus Dua Raperda di DPRD Kutim Gagal Dibentuk

BACA JUGA:Dua Korban Disodori Damai, Proses Hukum Kasus Guru Ngaji di Kaubun Dinilai Lamban

Namun, Kutim mengajukan usulan berbeda. Yakni Rp18.000 untuk premium dan Rp16.000 untuk medium.

Menurut Kepala (Disperindag) Kutim, Nora Ramadaniperbedaan ini bukan tanpa alasan.

Kutim masuk dalam kategori zona 3, yang dalam aturan nasional memiliki standar harga tersendiri.

Biaya distribusi dari pusat produksi hingga Kutim, terutama daerah pedalaman, membuat harga pokok penjualan lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.

“Kami baru mendapat informasi terkait pembagian zona harga beras nasional. Ternyata Kutim termasuk zona 3, di mana ada penyesuaian harga. Namun, informasi ini belum sepenuhnya diterima oleh seluruh kabupaten atau kota,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Kutim Upayakan Bandara Tanjung Bara Bisa Layani Penerbangan Domestik

Ia menambahkan, pihaknya berencana berkonsultasi ke Pemprov Kaltim untuk memastikan kebijakan tersebut.

Harapannya, HET yang berlaku di provinsi dapat diturunkan lagi menjadi acuan di tingkat kabupaten, bahkan hingga kecamatan.

“Kalau HET provinsi hanya berlaku sampai tingkat provinsi, lalu tidak menyesuaikan dengan kondisi kabupaten, itu akan menyulitkan pengusaha. Mereka bisa saja dituding menjual di atas HET, padahal faktanya ada tambahan biaya distribusi yang cukup besar,” tegasnya.

Pihak Disperindag menilai, penyesuaian HET penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

Dengan begitu, pedagang tidak khawatir dijerat aturan saat menjual beras dengan harga di atas HET provinsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: