Bankaltimtara

Harga LPG 3 Kg Masih di Atas HET, Diskoperindag Berau Siapkan Sanksi Pencabutan Izin

Harga LPG 3 Kg Masih di Atas HET, Diskoperindag Berau Siapkan Sanksi Pencabutan Izin

Salah satu pangkalan penjual gas elpiji 3 kilogram di Tanjung Redeb.-Azwini/Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Masih banyak pangkalan yang menjual elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau pun bakal memberikan sanksi.

Pangkalan yang kedapatan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 25.000 per tabung, atau menyalurkan ke kios, akan dikenai sanksi pencabutan izin.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi.

BACA JUGA:Cegah Jajanan Tidak Sehat, Dinas Pangan Mulai Terapkan Kantin B2SA di SMP Berau

Ia mengatakan inspeksi mendadak (sidak) terus dilakukan secara maraton di sejumlah kecamatan. Hasilnya, masih ada pangkalan yang menjual gas subsidi di atas HET.

“Awalnya sudah kami tegur melalui surat bupati, terutama untuk agen yang menyalurkan ke sub-penyalur. Setelah itu, kami lanjutkan dengan sidak di Tanjung Redeb, saat itu harga sudah merata Rp25 ribu,” ujar Hotlan usai rapat evaluasi, Senin 29 September 2025. 

BACA JUGA:Sekda Berau Wanti-wanti Risiko Rotasi Pejabat OPD di Tengah Tahun Anggaran

Namun, di Kecamatan Sambaliung masih ditemukan pangkalan yang menjual lebih tinggi dari HET.

Atas temuan itu, Diskoperindag telah mengeluarkan himbauan tertulis agar pelanggaran tidak terulang.

“Secara regulasi HET itu patokan. Tidak ada toleransi harga, karena sudah dikaji pemerintah. Kalau setelah sosialisasi dan himbauan masih ada yang melanggar, sanksinya pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Hotlan menekankan, distribusi LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi empat kelompok: rumah tangga, nelayan, petani, serta pelaku UMKM. Agen maupun pangkalan dilarang keras menjual ke kios atau pihak ketiga.

BACA JUGA:Produksi Pertanian di Berau Meningkat, Tapi Petani Terkendala Memasarkan Hasil Panen

“Kalau masih ada yang nakal, menjual ke kios atau menaikkan harga, konsekuensinya jelas. Setelah semua kecamatan disosialisasi, tahap berikutnya punishment,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: