DBH Kaltim Dipangkas 50 Persen, Pengamat: Bersuara Lantang, Pemerintah Jangan Diam
Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Rencana pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 50 persen dikritik keras.
Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menilai langkah itu berpotensi menzalimi hak masyarakat daerah penghasil sumber daya alam. Bahkan memicu kontraksi serius pada APBD.
Menurut Saiful, APBD Kaltim 2025 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 21,3 triliun kini harus disesuaikan dengan besarnya potongan Transfer ke Daerah (TKD).
Jika pemangkasan benar diberlakukan, DBH yang semula diperkirakan Rp 8-9 triliun bisa terjun bebas menjadi hanya Rp 4-5 triliun.
"Kalau pemotongan dilakukan sejak 2025, maka kontraksi APBD akan sangat signifikan. Banyak program pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang terancam dipangkas," ujar Saiful.
Ia menambahkan, penjelasan dari Pemprov Kaltim maupun DPRD sejauh ini masih terkesan sepotong-sepotong.
Padahal, kepastian kapan pemotongan berlaku sangat menentukan perencanaan fiskal daerah.
Saiful menegaskan, pemangkasan DBH dari sektor sumber daya alam seperti migas, batu bara, dan sawit akan sangat merugikan daerah penghasil.
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, hingga Bontang adalah wilayah yang paling terdampak karena selama ini kontribusi mereka terhadap pendapatan nasional sangat besar.
"Ketidakadilan sangat terasa. Daerah penghasil justru menderita akibat eksploitasi sumber daya alam. Lingkungan rusak, masyarakat terdampak, tapi bagian DBH malah semakin kecil," tegas Saiful.
BACA JUGA:DBH Kaltim Diperkirakan Dipangkas Pusat Hampir 50 Persen, APBD Perubahan Berkurang
Ia menyebut, skema pembagian DBH dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sejak awal sudah timpang.
Untuk migas, misalnya, pemerintah daerah hanya memperoleh 15 persen, sedangkan pusat menguasai 85 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
