DisperindagkopUMKM Kaltim Akan Monitoring Distribusi Elpiji Tiga Kilogram

DisperindagkopUMKM Kaltim Akan Monitoring Distribusi Elpiji Tiga Kilogram

Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih.-rizal/disway-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Pemprov Kaltim merespons kelangkaan tabung melon alias elpiji 3 kilogram bersubsidi di seluruh kabupaten/kota.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih meyebut penyebanya karena regulasi baru dari pemerintah pusat.

"Kelangkaan elpiji ini, menurut kami, bisa disebabkan oleh transisi regulasi yang melarang pembelian elpiji oleh konsumen dari pengecer," kata Heni di sela-sela acara pengukuhan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berau, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA:Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram, KUKM Perindag PPU Belum Terima Surat Resmi

BACA JUGA:Pemkot Samarinda Gunakan Kartu Sakti Ini Hindari Kecurangan Jual-Beli Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

Dia menjelaskan, distribusi elpiji 3 kilogram tidak lagi dilakukan melalui pengecer atau warung kelontong. Melainkan hanya sampai di pangkalan resmi.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, yang menegaskan bahwa pendistribusian elpiji bersubsidi hanya boleh melalui pangkalan. Tujuannya agar penyaluran elpiji 3 kilogram lebih tepat sasaran sesuai regulasi yang ada.

Dirinya menilai, kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola gas elpiji 3 kg. Karena hasil evaluasi laporan seluruh wilayah di Indonesia, bahwa harga HET (harga eceran terendah) dan tertinggi gas elpiji 3 kg tidak pernah bisa dikendalikan.

BACA JUGA:Elpiji Tiga Kilogram Langka di Anggana, Pedagang Terpaksa Libur Jualan

"Karena harga di tingkat-tingkat pengecer ini yang tidak bisa dikendalikan. Jadi kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola gas elpiji 3 kg," tuturnya.

Namun, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan serta merta untuk mematikan atau menghentikan distribusi usahanya para pengecer. Masyarakat bisa mengajukan perizinan sebagai pangkalan.

Pengecer katanya bisa tetap jualan, namun harus mengajukan perizinan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Dia menegaskan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan monitoring keseluruh pangkalan dan juga ke masyarakat. Untuk memastikan apakah masih ada yang memperjual belikan gas elpiji 3 kg tersebut.

BACA JUGA:SPBE Bisa Curi Rp 5.000 per Tabung Elpiji Bersubsidi, DPR Pertanyakan Pengawasan Pertamina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: