Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram, KUKM Perindag PPU Belum Terima Surat Resmi

Kabid Perdagangan KUKM Perindag PPU, Marlina.-istimewa-
PPU, NOMORSATUKALTIM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram sejak 1 Februari 2025. Hingga saat ini, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU belum terima aturan teknis.
Sebagai informasi, kebijakan itu itu diterapkan agar pendistribusian gas melon untuk warga miskin tepat sasaran. Apalagi harga yang dijual pengecer jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 22 ribu per tabung. pengecer bisa berjualan, namun diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi elpiji.
Dikonfirmasi mengenai kebijakan Kementerian ESDM, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU, Marlina, enggan menanggapi terlalu jauh.
BACA JUGA:Kebutuhan Elpiji Jelang Ramadan Potensi Meningkat, Begini Langkah Antisipasi Pemkab Paser
BACA JUGA:Akhirnya Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Tapi Harus Penuhi Syarat Berikut
"Enggak bisa saya berkomentar, karena belum ada surat resmi," kata Marlina, ditemui usai paripurna di DPRD PPU, Selasa (4/2/2025).
Ia bilang, kabar itu saat ini masih berseliweran di berbagai platform media. "Itu media saja, belum ada surat resmi dari Kementerian (ESDM)," sebut dia.
Biasanya, jika ada surat resmi dari Kementerian ESDM pasti lebih dulu dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan diteruskan ke daerah kabupaten/kota.
Disinggung mengenai kelangkaan gas melon yang jadi keluhan masyarakat. Ia terburu-buru meninggalkan awak media, dia bilang ada acara lain yang akan dihadiri dan telah ditunggu.
"(Kelangkaan) belum kita turun," ucap Marlina sembari meninggalkan awak media.
BACA JUGA:Kementerian ESDM Usul Pengecer LPG 3 Kilogram Diangkat Menjadi Subpenyalur
Sementara salah seorang pengecer yang enggan disebutkan namanya, mengatakan belum mendengar adanya kabar mengenai kebijakan Kementerian ESDM yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram.
"Belum dengar," singkatnya.
Terpisah, Warga asal Kecamatan Petung, Anto mengaku harga elpiji yang dibelinya harganya bervariatif. Mulai Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu per tabung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: