Kementerian ESDM Gugat Balik Warga Kutim Terkait Data Tambang KPC, Begini Kata Pokja 30
Ketua Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo-(Ist/ Nomorsatukaltim)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Polemik keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menyeruak.
Sengketa antara Koalisi Sipil dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kian menyoroti lemahnya komitmen negara dalam menjamin keterbukaan informasi publik di sektor pertambangan.
Koalisi Sipil bersama Fraksi Rakyat Kutim (FRK) menegaskan, persoalan ini bukan sekadar teknis.
BACA JUGA:Koalisi Sipil Desak ESDM Patuhi UU KIP soal Tambang, Minta Terbuka Terhadap Data
Melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengetahui dampak lingkungan dan arah pengelolaan sumber daya alam.
Apalagi, sektor pertambangan batubara memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Tapi disi sili lain juga berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Sejak 17 tahun UU KIP berlaku, keterbukaan di sektor tambang masih jalan di tempat. Pemerintah lebih sering bersembunyi di balik dalih pengecualian."
BACA JUGA:Dewan Akan Panggil Dinas ESDM Bahas Tambang Ilegal di Wilayah IKN dan Tahura
"Padahal, transparansi adalah hak dasar warga negara,” ujar Buyung Marajo, Koordinator POKJA 30, saat di konfirmasi via seluler, Senin 6 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari permohonan informasi oleh dua aktivis. Erwin Febrian Syuhada dan Junaidi Arifin sejak 2022.
BACA JUGA:Akbar Tanjung: Pertanian Harus Jadi Prioritas Jangka Panjang Kutim
Keduanya meminta dokumen AMDAL, RKAB, serta Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) KPC.
Namun, permintaan itu ditolak oleh ESDM dengan alasan informasi dikecualikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
