Akhirnya Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Tapi Harus Penuhi Syarat Berikut

Kelangkaan LPG 3 kg terjadi setelah pemerintah menyetop distribusi LPG bersubsidi melalui pengecer.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai hari ini, Selasa, 4 Februari 2024.
Namun, pengecer harus menyandang status baru agar bisa berjualan LPG bersubsidi, yakni sebagai sub-pangkalan.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa.
Kebijakan ini, kata Bahlil, bertujuan untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA: 54 Dosen Unmul Menolak Konsesi Tambang, Rektor Tak Ingin Terburu-buru Ambil Keputusan
BACA JUGA: Produksi Perikanan Tangkap 2024 di Paser Naik 0,73 Persen
Dengan demikian, para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, wajib mengikuti sistem yang telah ditentukan pemerintah.
Bahlil menjelaskan bahwa para sub-pangkalan akan dibekali aplikasi khusus dari Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat data transaksi, termasuk identitas pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jual.
Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg melalui sub-pangkalan diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA: Pangkalan Resmi Gas LPG di Balikpapan Kehabisan Stock, Pasca Aturan Baru dari ESDM
BACA JUGA: Jelang Ramadan, DPKH Kaltim Intensifkan Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” jelas Bahlil, dilansir dari Antara.
Menurut data yang disampaikan oleh Bahlil, saat ini sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: