PPPK Paruh Waktu di Paser Bakal Terima THR Sebesar 1 Bulan Gaji
PPPK di Paser yang dilantik beberapa waktu lalu.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 321 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Paser dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Candra Wisata mengatakan, bahwa secara prinsip para PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak THR.
Kepastian THR untuk PPPK paruh waktu saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Paser.
“Sepengetahuan saya nanti ada SK Bupati. Kalau sudah terbit, pasti dapat (THR). Kemungkinan besar sebesar 1 bulan gaji,” kata Candra, Rabu 25 Februari 2026.
BACA JUGA: Agus Haris: PPPK Paruh Waktu di Bontang Tetap Dapat THR, Nominalnya masih Dibahas
BACA JUGA: Anggaran THR untuk ASN di Berau Telah Disiapkan, Pencairan Tunggu Regulasi Resmi
Dia menjelaskan, bahwa ratusan PPPK paruh waktu masih berada dalam skema dengan regulasi yang tengah difinalisasi di tingkat pemerintah daerah.
Sehingga, terbitnya SK Bupati menjadi kunci pencairan THR agar dapat direalisasikan sesuai ketentuan. Dan, skema PPPK paruh waktu sendiri masih dalam proses penguatan regulasi.
Para PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, hal itu sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
“Peluangnya ada, terutama jika keuangan daerah memungkinkan. Karena kalau dirumahkan justru menimbulkan persoalan baru, bukan menyelesaikan masalah,” tuturnya.
BACA JUGA: Guru Honorer Tak Lolos PPPK di Paser Disiapkan Skema PJLP
Dengan demikian, keberlanjutan status PPPK paruh wakti menjadi penuh waktu sangat ditentukan oleh kesiapan anggaran pemerintah daerah.
Candra membeberkan, berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan, bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
