Bankaltimtara

Pengecer Kini Dilarang Jual LPG 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi!

Pengecer Kini Dilarang Jual LPG 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi!

Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer. Begini cara mendaftar menjadi pangkalan resmi.-(Foto/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025. 

Sebagai gantinya, pengecer diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg melalui sistem yang telah disediakan oleh Pertamina.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lebih tertib dan harga jual tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari," ujar Yuliot saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Kondisi Terkini Samarinda Theme Park setelah Ditutup Sementara, Pengelola Enggan Komentar

BACA JUGA: DPMPTSP Samarinda Imbau Pihak Pengelola Samarinda Theme Park Segera Urus Perizinan

Cara Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg

Untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, pengecer atau individu yang ingin berbisnis LPG harus melalui proses pendaftaran secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Pendaftaran ini memungkinkan pengecer mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat utama untuk menjadi pangkalan resmi.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran menjadi pangkalan LPG 3 kg:

BACA JUGA: Tips Memilih Marketing Properti di Balikpapan, Cari yang Berpengalaman dan Amanah

BACA JUGA: Aturan Pengurangan PTT Tak Berdampak pada Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai Berau

1. Membuat Akun OSS:

  • Buka situs resmi www.oss.go.id.
  • Klik "Daftar" dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan usaha.
  • Centang persetujuan, lalu klik "Submit".
  • Cek email untuk aktivasi akun dan klik tautan yang diberikan.
  • Setelah aktivasi berhasil, login kembali dengan username dan kata sandi.

BACA JUGA: Selama Tiga Hari Warga Diminta Pasang Umbul-Umbul Peringati HUT Balikpapan Ke-128

BACA JUGA: Expo dan Bazar UMKM Sanga Sanga 2025 Ditutup, Lebih Meriah Dibandingkan Tahun Lalu

2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):

  • Masuk ke halaman utama (Home) dan pilih menu "Permohonan".
  • Pilih kategori izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
  • Isi data profil usaha, termasuk lokasi usaha dan jenis barang/jasa yang ditawarkan.
  • Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik “Proses NIB” dan simpan dokumen yang telah dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: