DPMPTSP Samarinda Imbau Pihak Pengelola Samarinda Theme Park Segera Urus Perizinan

DPMPTSP Samarinda Imbau Pihak Pengelola Samarinda Theme Park Segera Urus Perizinan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Julian Noor-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Samarinda Theme Park (STP), wahana baru hiburan masyarakat Kota Samarinda  di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, tepat berada di depan Terminal Lempake itu kini resmi ditutup sementara aktivitasnya sejak beberapa hari lalu dipertanyakan izin beroperasinya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Julian Noor membenarkan bahwa wahana tersebut belum mengajukan perizinan dalam pengoperasiannya.

"Untuk perizinan Thema Park itu, belum ada kami terima ya. Kami berharap dapat diproses segera," ucap Julian saat dikonfirmasi Sabtu (1/1/2025).

Kendati demikian, Julian mengimbau agar pihak pengelola usaha dapat mentaati skema tahapan izin usaha yang ada di Kota Tepian.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Samarinda Theme Park setelah Ditutup Sementara, Pengelola Enggan Komentar

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Rencanakan Pengembangan Destinasi Wisata Berkolaborasi dengan Budaya Lokal

"Ini jadi penting untuk diperhatikan, agar saat akan beroperasi, tidak menyulitkan banyak orang. Dampaknya nanti kepada pekerja yang ada di sana," ujar pria yang juga menjabat Plt BKPSMD Samarinda itu.

Adapun beberapa mekanisme yang harus dilalui, diantaranya adalah disetujuinya usaha tersebut secara teknis terlebih dahulu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Harus ada persetujuan tata ruang, dan persetujuan lingkungan. Ini tidak bisa dilewatkan tahapannya," kata Julian.

Selain itu, Julian Menyebutkan, pengajuan perizinan tersebut nantinya akan ditinjau lebih lanjut tentang tata cara operasional dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau yang sebelumnya lebih dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA: Kapolresta Samarinda Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Sempaja Timur

BACA JUGA: Persetujuan Bangunan Gedung Masih Lambat, Samarinda akan Tiru Kota Tangerang

PBG sendiri, telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 31 Juli 2021. Pergantian ini diatur dalam PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Fungsi adanya PBG, Untuk memastikan bahwa bangunan gedung itu legal. Kemudian, memastikan bangunan gedung ini memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

"Pastinya jika telah terdaftar, maka rencana bangunan gedung tersebut telah terdata dalam secara resmi pada data perizinan pemerintah," jelasnya.

Tentunya, pihak pengelola harusnya bisa mempertimbangkan berbagai tahap perizinan ini.

BACA JUGA: Warga Perumahan BPK Samarinda Seberang Protes, Ingin TPS Segera Ditutup

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Samarinda Menilai Perbaikan Sistem Parkir Butuh Waktu dan Bukan Hal yang Mudah

Julian menyayangkan jika terjadi penutupan seperti ini. Karena, melihat antusiasme dari masyarakat yang tinggi terhadap adanya wahana baru di kota Samarinda ini.

"Ini juga menjadi catatan, untuk memperhatikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), melihat beberapa waktu lalu di sepanjang jalan sekitar wahana itu terjadi kemacetan. Akibat kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan," terang Julian.

"Pengunjung yang membludak, menjadi salah satu tanda bahwa masyarakat menyambut baik hadirnya wahana ini," tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan sempat berusaha menertibkan kendaraan di sekitar STP. Kemudian Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda juga sempat mengultimatum pihak pengelola agar menghentikan sementara wahana hiburan hingga proses perizinan disetujui pemerintah.

BACA JUGA: Warga Keluhkan Dampak Kesehatan Akibat Banjir di Bengkuring

BACA JUGA: Warisan Banjir di Wilayah Samarinda dan Kukar, Akmal: Pemangku Kebijakan Harus Pentingkan Masyarakat

"Ya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan fakta sejumlah pelanggaran terkait perizinan Samarinda Theme Park. Jika tetap beroperasi tanpa izin yang lengkap, tempat wisata tersebut berisiko disegel," jelas Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini beberapa waktu lalu.

Anis Siswantini mengatakan pihaknya akan bertindak tegas jika pengelola tetap membuka operasional tanpa memenuhi seluruh persyaratan.

“Meski disebut masih dalam tahap uji coba, jika sudah ada transaksi tiket masuk itu sama saja dengan beroperasi. Setelah kami cek, izin terkait parkir, andalalin dan lainnya belum lengkap,” Terang Anis.

Anis menyoroti antusiasme masyarakat terhadap destinasi wisata baru yang berakibat pada lonjakan pengunjung dan menimbulkan kemacetan di sekitar jalan.

BACA JUGA: Parkir Sembarangan di Teras Samarinda, Puluhan Kendaraan Digembosi Petugas Dishub

BACA JUGA: Dianggap Bermasalah, Sistem Tata Kelola Parkir di Samarinda Diaudit

“Kami ingin tempat ini berjalan dengan baik tanpa merugikan masyarakat. Tempat parkir harus disediakan sesuai dengan animo pengunjung agar tidak menimbulkan kemacetan dan polemik di kemudian hari,” ujarnya.

Anis juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tempat wisata. Pastikan tempat wisata tersebut telah memiliki izin operasional yang lengkap.

"Jangan tergiur dengan promo-promo yang ditawarkan, tetapi perhatikan juga keamanan dan kenyamanan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: