Selama Tiga Hari Warga Diminta Pasang Umbul-Umbul Peringati HUT Balikpapan Ke-128

Selama Tiga Hari Warga Diminta Pasang Umbul-Umbul Peringati HUT Balikpapan Ke-128

Warga Balikpapan saat mengecet jalan dalam rangka meemringati HUT Balikpapan ke-128.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Asisten I Tata Pemerintahan, Zulkipli, menegaskan imbauan memasang umbul-umbul sudah tertuang dalam SK Wali Kota.  

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/0110/Pemkot yang menjadi pedoman resmi peringatan hari jadi kota tahun ini.

"Imbauan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan nomor 003.1/0110/Pemkot tentang pedoman peringatan hari jadi Kota Balikpapan tahun 2025," ujar Zulkipli, Minggu 2 Februari 2025.

Menurutnya, ajakan ini tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah, tetapi juga kepada BUMN, BUMD, organisasi, perusahaan swasta, serta masyarakat luas.

BACA JUGA:Warga Balikpapan Diminta Kibarkan Umbul-Umbul dan Kerja Bakti Massal

BACA JUGA:Expo dan Bazar UMKM Sanga Sanga 2025 Ditutup, Lebih Meriah Dibandingkan Tahun Lalu

"Bila di SK, bisa dilihat pada poin nomor 3 untuk himbauan tersebut," tambahnya.  

Lebih lanjut, dalam poin 3 SK tersebut disebutkan bahwa selain pemasangan umbul-umbul, masyarakat juga dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 9 hingga 11 Februari.

"Jadi dipasang berdampingan dengan bendera merah putih selama tiga hari, H-1 sebelum dan H+1 setelah perayaan," terang Zul.  

Bagi Zul, pemasangan umbul-umbul ini bukan hanya soal mempercantik kota, tetapi juga sebagai ungkapan rasa cinta dan kebanggaan terhadap Balikpapan.

"Pemasangan umbul-umbul ini bukan hanya sekadar memperindah kota, tetapi juga sebagai wujud rasa bangga dan cinta kita terhadap Balikpapan. Umbul-umbul yang terpasang di berbagai titik akan menjadi simbol kebersamaan dan semangat kita untuk terus maju sebagai kota yang berkembang," katanya.  

Untuk memastikan keseragaman desain, Pemkot Balikpapan telah menyediakan file umbul-umbul yang dapat diunduh melalui situs resminya di [https://web.balikpapan.go.id/infopenting/read/478](https://web.balikpapan.go.id/infopenting/read/478).

BACA JUGA:Tahanan Rutan Balikpapan Dapat Izin Khusus untuk Jenguk Orang Tua Sakit

"Di situs itu juga dijelaskan tema dan makna dari logo HUT Kota Balikpapan," jelas Zul.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: