Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristianto Teriak-teriak
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus suap PAW DPR RI.-(Foto/ Disway.id)-
Ia menilai dakwaan KPK hanya dibangun dari narasi yang disusun penyidik, bukan dari bukti yang terungkap selama persidangan.
"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," ujar Ronny kepada awak media.
BACA JUGA: Jubir PDIP Sebut Hasto Telah Siapkan Video Bukti Keterlibatan Pejabat Negara Dalam Kasus Korupsi
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Kesiapan Hadapi Gugatan
Lebih lanjut, Ronny menyebut tidak ada fakta hukum yang mendukung dakwaan jaksa.
"Untuk mendapatkan bukti seperti meraba-raba atau seolah-olah ada bukti padahal hanya asumsi pemikiran imajinasi dari penuntut umum," tambahnya.
Ia juga menuding bahwa proses hukum terhadap Hasto sarat kepentingan politik.
"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik," tegasnya.
BACA JUGA: Merasa Akrab dengan Tahanan Lain, Hasto Kristiyanto Batal Pindah ke Salemba
BACA JUGA: Tandatangani Surat DPP, Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan
Kasus yang menjerat Hasto bermula dari upaya Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDIP, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas melalui mekanisme PAW pada 2019.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta untuk melancarkan proses tersebut.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
